Kampar, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang guru berinisial Z (56) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Guru tersebut diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga siswinya yang masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban.
Kasus ini terungkap berawal pada Kamis (10/4/2025), ketika dua korban kembar berinisial KA (16) dan AU (16) menceritakan kejadian tidak senonoh yang dialaminya kepada orang tua mereka. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kita tangkap. Setelah penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, akhirnya pelaku diamankan pada Selasa (19/8/2025),” terang AKP Gian.
Berdasarkan keterangan, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan berbagai cara. Kepada korban KA, pelaku sempat memaksa mencium kening dan pipinya saat mengantarkan korban pulang sekolah. Hal serupa dialami AU yang juga dicium secara paksa oleh pelaku.
Tak berhenti di situ, korban lainnya, NA (16), juga mengalami pelecehan saat proses belajar mengajar berlangsung. Dari belakang, pelaku meraba tubuh korban sambil melontarkan kalimat tak pantas.
Merasa trauma, para korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka. Laporan kemudian dilayangkan ke Unit PPA Polres Kampar, hingga pelaku akhirnya dipanggil, diperiksa, dan ditahan.
“Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, karena seorang guru yang seharusnya melindungi dan mendidik anak justru tega melakukan tindakan keji kepada muridnya sendiri.
Pewarta ; Esra
Sumber ; Humas Polres Kampar




