Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kades Kawis Rejo Dipanggil sebagai Tersangka

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Perkembangan penanganan perkara yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kawis, Rejo, Kecamatan Rejoso memasuki babak baru. Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pasuruan Kota, IPDA Yuangga membenarkan bahwa Kades Kawis Rejo telah dipanggil dan dijadwalkan Senin depan (7/9/2026) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

 

“Panggilan tersangka sudah dilayangkan,” ujar Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota saat dikonfirmasi.

 

Pemanggilan tersebut menjadi indikasi bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan Kades Kawis tersebut telah memasuki tahapan penting. Aparat kepolisian kini meminta keterangan Nanang Qosim akrab disapa Qosim dengan status hukum sebagai tersangka.

 

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan maupun materi perkara yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

 

Status tersangka tentunya tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Qosim tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nantinya menjadi kewenangan pengadilan.

 

SUARARAKYAT62.COM masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kades Kawis Reno maupun pihak terkait lainnya mengenai pemanggilan tersebut.

 

Perkembangan selanjutnya menarik untuk ditunggu, terutama terkait hasil pemeriksaan Qosim serta langkah hukum yang akan dilakukan penyidik Tipidkor Polres Pasuruan Kota.

 

Penulis : Abdul Khalim