Malang, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Dijatuhi Hukuman Mati.

Sidang putusan kasus pembunuhan berencana mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa (23) di PN Malang (23/9/26) akhirnya memutuskan hukuman mati kepada 2 orang pelaku yakni kakak tiri korban yang juga anggota polisi yang telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) bernama Bripka Agus Sulaiman (AS) bersama seorang rekan bernama Suyitno.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran sungai wilayah Jalan Raya Purwosari–Wonorejo,Kabupaten Pasuruan (16/12/25) yang lalu dalam kondisi mengenaskan dan terdapat banyak tanda-tanda kekerasan. dari pengakuan tersangka korban sempat disekap dan dibawa berputar-putar lintas kota dari wilayah Probolinggo dan Kota Batu sebelum akhirnya dieksekusi. Bripka Agus mengakui mencekik korban hingga tewas,sementara Suyitno membantu memegangi kaki korban dan merancang skenario menghilangkan jejak. motif kedua pelaku adalah rasa sakit hati serta upaya penguasaan harta atau pengurasan barang milik korban.

Dalam sidang putusan ini keluarga korban juga di dukung gerakan organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) LIRA dari seluruh perwakilan daerah (DPW) Se Jatim,dalam orasinya mereka menolak tuntutan JPU untuk tersangka mendapat hukuman seumur hidup,tetapi mereka menuntut hukuman mati kepada para pelaku aksi pembunuhan tersebut.

Aksi LSM LIRA berada di PN digelar dari jam 08.00 Wib sampai jam 13.00 Wib usai putusan sidang dibacakan oleh hakim. Sementara itu dari pihak keluarga Firadila yang mewakili ayah korban menyampaikan jika pihak keluarga tidak terima jika pelaku hanya di hukum seumur hidup
“Kami mewakili keluarga H.Ramelan,tidak menerima jika dua tersangka hanya dihukum seumur hidup. mereka sudah dengan berencana dan sengaja memang berniat membunuh korban,hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa pelaku menyekap korban selama 2 hari,mengikat kaki korban,memborgol tangan korban bahkan mata juga mulut korban dilakban,dan yang paling tragis pelaku berencana mengubur korban dirumahnya sebelum akhirnya dibuang ke Pasuruan.

Perbuatan mereka terlalu sadis,maka sangat tidak adil kalau hanya mendapat hukuman seumur hidup tetapi kami meminta hukuman mati,karena pelaku tidak hanya membunuh korban saja tetapi sebenarnya dia sudah lama menjadi ancaman bagi keluarga besar H.Ramelan bahkan jauh sebelum korban dihabisi” Pungkasnya.

Red