Jakarta, SuaraRakyat62.com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Daerah Khusus Jakarta (LMND DKJ) resmi meluncurkan Posko Pengaduan Mahasiswa, Senin (12/05/2025), sebagai bagian dari gerakan nasional melawan liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai persoalan mendesak yang kini membelenggu dunia pendidikan, mulai dari biaya kuliah yang melonjak hingga kampus yang kian mematikan ruang demokrasi mahasiswa.

Deklarasi posko ini mengangkat tema: “Bersama LMND Lawan Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan, Dukung Sekolah Rakyat, Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional untuk Bangsa Berdaulat.”
Acara dihadiri langsung oleh Ketua LMND DKJ Betran Sulani, Sekretaris Wilayah Arif Ramlan yang juga bertindak sebagai koordinator posko, serta jajaran pengurus kota dan komisariat LMND se-Jakarta.
Dalam sambutannya, Arif Ramlan menyoroti bahwa liberalisasi dan komersialisasi pendidikan telah menjadikan kampus sebagai lahan bisnis, bukan lagi tempat mencerdaskan bangsa. “UKT naik terus, KIP belum menyentuh semua lapisan, dan kampus swasta makin dikuasai oleh logika profit. Ini bukti nyata bahwa pendidikan telah menjadi barang dagangan,” tegasnya.
Tak hanya masalah biaya, Arif menambahkan bahwa posko pengaduan ini juga akan menerima laporan terkait pelecehan seksual, kekerasan kampus, hingga diskriminasi akademik yang kerap terjadi namun sulit diungkap karena minimnya perlindungan terhadap korban.
“Kami siap dampingi siapa pun—mahasiswa maupun dosen—yang menjadi korban ketidakadilan di kampus. Posko ini akan aktif menjemput pengaduan dan mendorong penyelesaian konkret,” ujarnya.
Betran Sulani, dalam arahannya, menegaskan bahwa seluruh laporan dari kampus-kampus akan dikumpulkan, dianalisis, dan dijadikan bahan advokasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar kebijakan publik benar-benar berpihak pada mahasiswa, bukan korporasi.
“Pendidikan harus dikembalikan ke pangkuan rakyat. Negara tak boleh lepas tangan atas penderitaan mahasiswa yang diperas oleh sistem,” tandas Betran.
Ia menilai bahwa arah pendidikan hari ini kian menyimpang dari amanat konstitusi. “Pendidikan seharusnya hak dasar warga negara, bukan privilese kaum mampu,” katanya.
LMND DKJ juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap kampus yang menyebabkan berbagai bentuk penyimpangan, baik dari sisi akademik, ekonomi, hingga sosial. Deklarasi ini menjadi sinyal bahwa mahasiswa tidak tinggal diam menghadapi gelombang liberalisasi yang terus merongrong dunia pendidikan.
Dengan peluncuran posko ini, LMND DKJ berharap dapat membangun gerakan terorganisir yang menyuarakan penderitaan mahasiswa dan tenaga pengajar di ruang-ruang kekuasaan, serta menekan lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih adil dan manusiawi.
Ketika negara diam, mahasiswa bersuara. Posko Pengaduan LMND bukan sekadar simbol perlawanan, tapi bentuk nyata bahwa suara rakyat muda tak bisa dibungkam oleh tembok kampus maupun pasar.
Sumber ; EW-LMND Daerah Khusus Jakarta
Editor ; Achmad – Ex LMND Surabaya 2012




