Surabaya, SuaraRakyat62.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tiga pengguna sabu dalam dua operasi terpisah di kawasan Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, pada 3 dan 15 Juli 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tiga Pengguna Sabu Ditangkap, Polrestabes Surabaya Pastikan Rehabilitasi Transparan

Dalam operasi pertama, tiga pria berinisial TT, AT, dan SRJ ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah. Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang memperkuat dugaan penggunaan narkotika.

“Barang bukti dan hasil tes urine menguatkan dugaan penggunaan aktif,” jelas Kanit Reskoba Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi, Selasa (26/08/2025).

Sementara itu, operasi kedua berhasil menjaring empat pria lain. Namun, seorang terduga berinisial BB berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Reskoba, AKP Idham, menegaskan bahwa seluruh terduga merupakan pengguna, bukan pengedar. Karena itu, langkah rehabilitatif segera ditempuh dengan asesmen di BNN. Ia juga membantah adanya isu pungutan liar dalam proses tersebut.

“Polrestabes Surabaya menekankan pendekatan restoratif dan humanis dalam penanganan kasus narkotika. Fokus kami adalah pemulihan sosial dan kesehatan pengguna, bukan sekadar menghukum,” tegas AKP Idham.

Dengan pendekatan ini, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat dapat melihat bahwa penanganan kasus narkoba dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan, bukan semata penindakan.

 

 

Pewarta ; Apin

Sumber ; Humas Polrestabes Surabaya