
Pasuruan, SUARARAKYAT62.COM – Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Khadun, 47, warga Dusun Gesing, Desa Rowo Gempol, Kecamatan Lekok yang sempat dilaporkan ke Polsek Lekok berakhir damai, Selasa (25/2).
Perdamaian yang dilakukan di Mapolsek Lekok pada Selasa pagi (25/2) dihadiri kedua belah pihak yang berseteru, para saksi, Kepala Dusun Gesing didampingi Kanit Reskrim dan anggota Polsek Lekok serta rekan-rekan media.

Hal ini tidak lain berkat upaya Kapolsek Lekok, AKP. Ahmad Santoso dibantu Kanit dan anggotanya melakukan proses perdamaian, restoratif justice, agar peristiwa tersebut tidak berujung di meja Persidangan.
Mengingat restoratif justice dilakukan dalam upaya pendekatan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait. Bertujuan memulihkan keadaan kembali seperti semula, bukan pembalasan.
“Syukur alhamdulillah, dengan kesadaran masing-masing pihak, akhirnya sama-sama menyadari dan tetap terjalin silaturahmi keluarga dan bertetangga,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek pun berharap agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota untuk menciptakan kondusifitas wilayah yang aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat sekitar.(h-Lim)
Penulis : Abdul Khalim