PASURUAN,SUARARAKYAT62.COM

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal kabupaten Pasuruan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil di jemput dan dipulangkan. Nasukha (30) kembali ke tanah air, Senin ( 14/04 ) malam kemarin, pemulangan dan penjemputan itu di lakukan oleh Ahmad Sumedi, salah satu simpatisan ormas Grib Jaya Jawa Timur yg juga sebagai advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia ( SBMI ) Pasuruan.
Sebelumnya, Nasukha sempat viral di pasuruan setelah Rahmat, calon suami Nasukha yang mengaku di persulit nya pemulangan Nasukha dan tak bertanggung jawab nya agenci yang membawa nasukha, setelah hampir berputus asa, akhirnya Rahmat mengadu pada Ahmad Sumedi.
Proses penjemputan dan pemulangan TKW asal desa dukuhsari dusun Kebonsari Sukorejo kab. Pasuruan ini tak mengalami kendala berarti, tak kurang dari waktu seminggu setelah pengaduan, Nasukha dapat di pulang kan di tanah air dengan selamat.
” Alhamdulillah, proses pemulangan Nasukha di berikan kemudahan, kami mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah membantu,” ujar Ahmad Sumedi.
Setiba nya di tanah air, Nasukha membeberkan Kronologi pemberangkatan nya untuk menjadi TKW. Awal mula dia dpt info dari tetangga nya tentang kerja di luar negeri dengan di janjikan gaji sebesar 1800 RM bekerja sebagai pembantu rmh tngga, selain gaji yang bersangkutan juga di jnjikan uang jajan bsar 2 juta rupiah, dari tetangga nya itu pula korban dikenalkan dengan Tini, dari perkenalan nya dengan wanita asal malang itulah, Nasukha di bawa ke rumah Joko di Blitar dan di tampung selama dua Minggu bersama dengan TKW lainnya.
Setelah masa dua Minggu para TKW di bawa ke Batam dan di inapkan di sebuah rumah selama dua Minggu pula, setelah itu di berangkat kan ke penampungan lain yang ada di Malaysia dan baru di salurkan ke beberapa majikan nya.
Selama di negeri Jiran, Nasukha di ekploitasi tenaga nya untuk bekerja keras, karena harus membersihkan dua rumah besar milik majikan nya dengan gaji 1500 RM dan hanya di beri makan nasi sekali, yakni di malam hari saja.
Tak cukup sampai disitu, selama 8 bulan bekerja di Malaysia, Nasukha juga tak ada libur atau cuti kerja dan pasport nya pun di tahan oleh majikan nya, serta alat komunikasi HP pun sembunyi sembunyi di gunakan nya.
Sementara itu, Ketua SBMI Jawa Timur, mengapresiasi atas advokasi yang dilakukan oleh anggota nya, dan mengimbau pada masyarakatnya agar berhati hati ,”Kasus-kasus seperti Nasukha ini sering terjadi di masyarakat, maka dari itu SBMI menghimbau supaya agar semua masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar mendatangi dulu Disnker setempat untuk mencari informasi yang akurat, bagaimana bekerja keluar negeri secara aman, jangan sampai bekerja keluar negeri yang akhirnya terkena kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)” himbaunya.
Pewarta, Zen S