Surabaya, SuaraRakyat62.com – DPRD Jawa Timur memastikan akan mengawasi secara ketat kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan Satgas serta Posko Pelayanan THR yang telah dibentuk di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur benar-benar bekerja maksimal dalam melindungi hak para pekerja, khususnya buruh yang kerap menghadapi persoalan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa DPRD mendukung pembentukan Satgas THR oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun ia menekankan bahwa dukungan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh para pekerja.
“Kami mendukung pembentukan Satgas Pengawasan THR oleh Pemprov Jatim. Namun dukungan saja tidak cukup. DPRD akan memastikan pengawasan berjalan efektif dan benar-benar melindungi tenaga kerja,” ujar Untari kepada awakmedia di Surabaya, Sabtu (07/3/2026)
Menurut Untari, Komisi E DPRD Jawa Timur akan melakukan pengawasan aktif dengan meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur terkait perkembangan pengaduan pekerja, tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, hingga langkah tindak lanjut terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“THR bukan bonus atau kemurahan hati pengusaha. Ini hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Karena itu tidak boleh ada alasan untuk menunda, apalagi mencicil pembayarannya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Untari juga mengingatkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri kebutuhan ekonomi keluarga pekerja biasanya meningkat cukup signifikan. Bagi para buruh dengan penghasilan terbatas, THR menjadi penopang penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.
Mulai dari kebutuhan bahan pangan, pakaian, hingga biaya perjalanan mudik ke kampung halaman, semuanya sangat bergantung pada pencairan THR yang tepat waktu.
“Kalau THR terlambat atau bahkan tidak dibayarkan, yang paling terdampak adalah keluarga buruh. Karena itu negara harus hadir memastikan hak mereka benar-benar terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, Untari juga meminta Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur agar tidak hanya menunggu laporan dari pekerja, tetapi juga aktif melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan yang sebelumnya memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan.
Menurutnya, pengawasan lapangan sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran pembayaran THR yang kerap muncul setiap menjelang hari raya.
“Satgas harus bekerja aktif, jangan hanya administratif. Perlu ada inspeksi lapangan, dialog dengan serikat pekerja, serta pemetaan perusahaan yang berpotensi tidak patuh,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR harus dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
“Kalau ada perusahaan yang membandel, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi. Harus ada efek jera agar persoalan THR tidak terus berulang setiap tahun,” tegas Untari.
Lebih lanjut, Untari menilai pengawasan pembayaran THR juga menjadi indikator penting komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, mengingat Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja yang selama ini berada pada posisi rentan, seperti pekerja kontrak, outsourcing, hingga pekerja harian lepas yang sering kali memiliki posisi tawar lebih lemah dibanding pekerja tetap.
Menurutnya, selama pekerja tersebut memenuhi syarat masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Selama memenuhi syarat masa kerja, mereka tetap memiliki hak atas THR. Jangan sampai ada diskriminasi. Negara harus hadir melindungi mereka,” pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat dari DPRD Jawa Timur, diharapkan keberadaan Satgas dan Posko Pengaduan THR benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja. Pemerintah daerah pun didorong untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan, sehingga hak-hak buruh dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(Ani)




