Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyampaikan sebanyak 1.838 usulan kegiatan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2027.

Usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dihimpun para anggota DPRD melalui berbagai kegiatan di daerah pemilihan, mulai dari reses, kunjungan lapangan, hingga dialog langsung dengan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan bahwa Pokir DPRD memiliki peran penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, karena menjadi salah satu jalur resmi yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan partisipatif, DPRD tidak hanya berperan dalam menyetujui anggaran ataupun melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Lebih dari itu, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan suara dan kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam agenda pembangunan daerah.
“DPRD adalah jembatan aspirasi yang menghubungkan suara masyarakat dengan kebijakan pembangunan yang dirumuskan oleh pemerintah daerah. Apa yang kami sampaikan melalui Pokir merupakan hasil dari aspirasi yang disampaikan masyarakat secara langsung kepada kami,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Senin (16/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyampaian Pokir DPRD bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur bahwa DPRD wajib memberikan masukan dalam proses penyusunan RKPD.
Samsul menegaskan bahwa Pokir DPRD bukan sekadar daftar usulan program, tetapi merupakan hasil kristalisasi dari berbagai kebutuhan masyarakat yang disampaikan secara langsung kepada para wakil rakyat.
“Setiap usulan yang masuk dalam Pokir merupakan representasi dari kebutuhan nyata masyarakat. Ada yang mengusulkan perbaikan jalan desa, pembangunan irigasi untuk petani, perbaikan fasilitas pendidikan, hingga peningkatan pelayanan kesehatan dan program kesejahteraan sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Pokir sangat penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lebih tepat sasaran dan merata, terutama mengingat kondisi geografis Kabupaten Pasuruan yang memiliki karakter wilayah yang beragam.
Kabupaten Pasuruan, lanjutnya, memiliki wilayah yang terdiri dari kawasan pesisir di bagian utara, wilayah perkotaan, hingga daerah pegunungan di bagian selatan. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan pembangunan di setiap wilayah memiliki prioritas yang berbeda.
“Wilayah pesisir tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan wilayah pegunungan maupun kawasan perkotaan. Karena itu, Pokir DPRD menjadi instrumen penting agar pembangunan daerah tidak bersifat seragam, tetapi benar-benar menyesuaikan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah,” tegasnya.
Samsul juga menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal agar usulan-usulan yang telah disampaikan tersebut dapat masuk dalam program prioritas pemerintah daerah. Ia berharap pemerintah daerah dapat menjadikan Pokir DPRD sebagai salah satu acuan penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Pasuruan ke depan.
Selain itu, DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar setiap program pembangunan yang direncanakan benar-benar dilaksanakan secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami sederhana namun sangat penting, yaitu agar setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan saja. Aspirasi tersebut harus benar-benar diterjemahkan menjadi program pembangunan yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Pada akhirnya, DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang disampaikan dalam RKPD 2027, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih terarah, merata, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
(Hbl)




