Scroll Untuk Lanjut Membaca
FRAKSI PDI PERJUANGAN: APBD BUKAN TITIK AKHIR, TAPI AWAL TANGGUNG JAWAB PASTIKAN UANG RAKYAT BEKERJA UNTUK RAKYAT

MALANG, SUARARAKYAT62.COM

Rapat paripurna DPRD kabupaten malang di dalam APBD arah pembangunan terdapat prioritas keberpihak an ,kebijakan,danamanat rakyat yang harus di pertanggung jawabkan
Fraksi PDI Perjuangan DPRD menegaskan bahwa APBD bukanlah titik akhir dari sebuah proses perencanaan, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar bekerja bagi kepentingan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang terhormat.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terhadap satu hal yang dinilai sangat fundamental, yaitu konsistensi kebijakan Kepala Daerah terhadap seluruh proses dan kesepakatan yang telah dibangun bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, khususnya dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Hal ini bukan semata-mata persoalan hubungan politik antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Lebih dari itu, ini adalah persoalan tertib perencanaan, penganggaran, kepastian kebijakan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Fraksi PDI Perjuangan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA dan PPAS dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut kemudian menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD.

Artinya, terdapat sebuah mata rantai yang harus dijaga kesinambungannya, yaitu RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, Raperda APBD, APBD sampai dengan DPA-SKPD.

“Karena itu, bagi Fraksi PDI Perjuangan, apa yang telah dibahas dan disepakati dalam proses penganggaran tidak boleh kehilangan maknanya ketika memasuki tahap pelaksanaan. Kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD bukan sekadar catatan rapat. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan APBD yang sah,” pungkasnya.

Fraksi PDI Perjuangan meminta agar seluruh kesepakatan yang telah dibangun bersama tetap dijaga dan dilaksanakan secara konsisten demi kepastian kebijakan dan pertanggungjawaban kepada rakyat.

(ila)