Pasuruan — Suararakyat62.com

Siapa yang akan menjaga batas kebenaran, jika informasi yang seharusnya terbuka justru tidak sejalan dengan fakta resmi? Di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sebuah papan bertuliskan “Lokasi Tambang Resmi” berdiri seolah menjadi jaminan legalitas. Namun, saat ditelusuri ke sumber data negara, muncul pertanyaan besar: dua nomor izin yang dipajang ternyata tidak tercatat dalam sistem informasi pertambangan resmi.
Bukan sekadar selisih kecil. Bukan sekadar salah ketik. Angka yang tercantum di lapangan berbeda dengan dokumen yang seharusnya menjadi dasar hukumnya. Jika nomor saja tidak sama, bagaimana dengan lokasinya? Bagaimana dengan komoditas yang ditambang? Bagaimana masa berlakunya izin tersebut?

Pertanyaan inilah yang mendorong Forum Rakyat Nusantara Anti Tambang Ilegal (FRONTAL), bersama jaringannya DPC LSM GERAH, Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka), serta Perkumpulan Cakra Berdaulat melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB, tepat di koordinat 7°45’24,024″ LS dan 112°53’34,368″ BT. Temuan ini kini telah disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang.
“Kebenaran itu sederhana: data di lapangan harus sama dengan data di negara. Jika dua nomor izin yang dipajang tidak ada dalam sistem resmi, itu bukan sekadar kekeliruan itu hal yang serius dan harus segera diteliti. Warga berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di tanah mereka sendiri.” Ungkap Imam R., Ketua Perkumpulan Cakra Berdaulat
Sementara itu, Lujeng Sudarto direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka) menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum:
“Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sudah melanggar ketentuan pidana. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 160 juga mengatur pemegang izin yang melakukan operasi produksi di luar ketentuan dapat dijerat pidana yang sama.”
Keberadaan papan tersebut menjadi titik awal penelusuran. Tim memeriksa sistem informasi pertambangan untuk memastikan keabsahannya, dan berikut hasilnya:
No Pemegang Jenis Izin Nomor SK Lokasi Luas Masa Berlaku Status
1. CV Mutiara Timur IUP Operasi Produksi 81201009427460012 Desa Klampok, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo 29,74 Ha 18 Jan 2023 18 Jan 2028 CNC
2. CV Mutiara Timur WIUP 500.10.25.6/42/124.2/WIUP/2/025 Probolinggo 52,94 Ha Pencadangan
3. CV Mutiara Timur WIUP 500.10.25.6/61/124.2/WIUP/2/024 Pasuruan 46,61 Ha Pencadangan
• Nomor izin berbeda: Papan di lokasi mencantumkan nomor 81201009427460018 dan 81201009427460014. Dalam sistem resmi, nomor IUP Operasi Produksi atas nama CV Mutiara Timur justru tercatat sebagai 81201009427460012. Angka yang berbeda di ujung, namun maknanya sangat besar.
• Lokasi tidak sesuai: IUP tercatat berada di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo bukan di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
• Komoditas perlu diverifikasi: Jenis material yang ditambang belum dapat dipastikan sepenuhnya sesuai dokumen perizinan yang sah.
Musa Abidin dari LSM GERAH dan juga unsur FRONTAL menyoroti ketidaksesuaian ini:
“Nomor pada papan harus dicocokkan dengan dokumen resmi instansi penerbit untuk memastikan pemegang, jenis, status, dan cakupan wilayah izinnya. Pencantuman nomor SK pada papan tidak dengan sendirinya membuktikan kegiatan penambangan di lokasi ini telah berizin.”
Penelusuran juga menemukan adanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pencadangan atas nama CV Mutiara Timur yang mencakup wilayah Kabupaten Pasuruan. Namun, status WIUP pencadangan belum sama dengan IUP Operasi Produksi. Oleh karena itu, data tersebut belum cukup membuktikan kegiatan penambangan di Desa Lemahbang memiliki izin operasi yang sah.

Laporan ini disampaikan bukan untuk menyimpulkan secara sepihak, melainkan meminta penjelasan resmi. Aparat penegak hukum dan instansi berwenang adalah pihak yang paling berwenang untuk meneliti dan membuktikan: apakah ini sekadar kesalahan penulisan, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi di balik papan bertuliskan “resmi” tersebut.
Masyarakat tidak meminta hal yang berlebihan. Mereka hanya meminta satu hal: kejelasan. Bahwa apa yang berjalan di atas bumi ini benar-benar berlandaskan hukum yang terang dan nyata.
Apn/Red




