Mojokerto, Suararakyat62 com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Hiburan Malam Kota Mojokerto Terkesan Kebal Hukum

Menjadi perbincangan publik tempat hiburan malam yg berlokasi di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto.R selaku pihak manajemen di duga menyajikan tarian exsotis penarinya di bawah umur. Ditempat tersebut diduga menyediakan minuman beralkohol serta mempekerjakan anak di bawah. Disisi lain Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP) selaku penegak Perda terkesan tutup mata.

“Terus terang saya beserta teman iseng  datang ke tempat ini, ketika melihat didalam miris sekali, pasalnya menyediakan menjual minuman keras (Miras) dengan berbagai jenis dan merk, harga sesuai selera pengunjung. Ada tarian exsotis diperagakan cewek yang berusia 16-17 tahun.” Kata Parman pengunjung asal Mojokerto.

Saat dihubungi melalui WhatsApp pribadi Modjari S.Sos selaku Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP dan Kepala Bidang (Kabid) Fudi Harijanto SH M.Si. Kota Mojokerto, tidak ada tanggapan. Kamis (24/4/2025)

“Saya terkejut dan menyayangkan, masih ada aja memperkerjakan anak dibawah umur.’Jawab Supriadi SH praktisi hukum. lanjutnya, apapun alasannya, tempat tersebut tidak dibenarkan, apalagi tarian exsotis, yang diduga pamer tubuh artinya persoalan ini bertentangan dengan norma agama, sosial dan hukum.

Menurut saya, pemerintah atau instansi terkait terutama Satpol PP selaku penegak Perda harus tegas tidak boleh tebaing pilih, Equality Before the Law, sama kedudukannya dimuka hukum, sebaliknya jika tidak ada tindakan nyata di tenggarai ada apa di balik itu, cetusnya lantang.

Ditempat yang berbeda LSM Generasi Rakyat Hebat (LSM GeRah) angkat suara “Jika itu benar sangat disayangkan tempat hiburan malam tersebut, apalahi diduga menyediakan miras dan dihibur tarian exsotis, penarinya berusia 16 -17 tahun, artinya tarian konten dewasa, jelas menganggu moral generasi bangsa, terutama anak remaja.”Beber H Iswanto  selaku bagian tim LSM GERAH . Minggu, (27/4/2025)

Kami turun lapangan untuk menggali, mengumpulkan informasi dan data, terutama ijin usaha. Terkait miras, LSM Gerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Jika data valid langsung kami melayangkan surat resmi ke Kapolda, Gubernur, Walikota dan Kapolresta Kota Mojokerto, jrelentrek Is panggilannya.

Saat dikonfirmas melalui WhatsApp pribadi.”Dari mana samean, kok bisa bilang penari. Mana berita samean.Kirim dari Redaksi mana. Saya adiknya Habib, dulu dari Surabaya.”Balas R di chatnya.

Sampai berita ini di layangkanjan belum ada keterangan resmi dari institusi terkait.

Penulis : Tim SR