ROKAN HULU, Suararakyat62 — Perjuangan Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia–Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBPI-KASBI) yang diketuai Waonasokhi Giawa dalam memperjuangkan hak puluhan pekerja yang diputus kerjanya secara sepihak oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya menemui titik terang, Kamis(20/8/2026).

Kesepakatan damai ini tercapai setelah kedua belah pihak menghadiri undangan klarifikasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu terkait perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Transmigrasi Rokan Hulu.

“Persoalan ini sudah menemui titik terang. Hal itu diketahui dari hasil klarifikasi dari kedua belah pihak yang berselisih, yaitu anggota FSBPI-KASBI dengan KSU Rokan Jaya Kepenuhan, yang akhirnya sepakat secara Bipartit,” ungkap Ketua FSBPI-KASBI, Waonasokhi Giawa, usai mengikuti proses klarifikasi tersebut.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pihak KSU Rokan Jaya bersedia membayarkan seluruh hak normatif dari para mantan pekerja yang berjumlah 60 orang sekaligus. Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam waktu 2×24 jam sejak ditandatanganinya kesepakatan tersebut.

Kesepakatan ini menjadi babak baru dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang sempat memanas, di mana sebelumnya puluhan pekerja telah mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pemenuhan hak-hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan dicapainya kesepakatan bipartit ini, diharapkan tidak ada lagi kerugian yang dialami para pekerja dan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pihak perusahaan dan pekerja di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kabidnaker Nasiruddin, Ss, Mediatornaker Rahmi Hidayat, SH, MH, Pengurus KSU Rokan Jaya, Kasat Intel Polres Rohul AKP Ulik Iwanto, SH.(es)




