Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Delapan unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknik (spektek) diamankan oleh jajaran Polres Pasuruan Kota. Motor-motor tersebut diduga digunakan dalam aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, terutama saat libur panjang Idul Adha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Pasuruan Kota Tindak Aksi Balap Liar

Pengamanan dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Patroli difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran hukum, seperti Jalan KH. Mansyur yang diketahui kerap digunakan sebagai lintasan balap liar.

Patroli dipimpin oleh Kabag OPS Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftaful, bersama gabungan personel dari Sat Samapta, Reskrim, Intelkam, dan Lantas.

“Ada 8 unit motor yang kita amankan karena tidak sesuai spektek dan diduga digunakan untuk balap liar,” jelas Kompol Miftaful, Selasa (10/6/2025).

Motor-motor tersebut langsung dibawa ke Kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk proses penindakan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dan memberikan teguran kepada pemiliknya.

Kompol Miftaful menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif, guna mengingatkan masyarakat—terutama kalangan remaja—untuk tidak melakukan aksi berbahaya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami tidak mentolerir bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan patroli malam akan terus digencarkan, terutama selama masa liburan atau akhir pekan, demi menekan angka pelanggaran dan menciptakan suasana Kota Pasuruan yang aman dan kondusif.

“Kami terus laksanakan KRYD untuk menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

 

 

Penulis ; Abdul Khalim

Sumber ; Humas Polres Pasuruan Kota