Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Polsek Rambah Samo berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian yang terjadi di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu (6/9/2025). Dua pelaku masing-masing berinisial YW (25) dan RR (25) berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA S. Marbun, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut keterangan, kedua pelaku mencoba mencongkel jendela rumah milik korban Uman S, dengan menggunakan alat berupa tojok. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan setelah korban mendengar suara mencurigakan dan melihat gerak-gerik pelaku dari dalam rumah.
Saat korban membuka pintu depan, ia mendapati kedua pelaku berada di luar rumah. Istri korban yang berteriak meminta tolong membuat warga sekitar segera datang dan membantu mengamankan pelaku. Berkat kesigapan warga, keduanya tidak sempat melarikan diri.
Polsek Rambah Samo yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah tojok dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 53 ayat (1) KUHP Pidana.
Kapolsek Rambah Samo menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Pewarta; Esra




