Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pasuruan bersama Polsek Purworejo bertindak cepat menyikapi viralnya video oknum juru parkir (jukir) yang memungut tarif parkir Rp10 ribu di sekitar Gedung Tourism Information Center (TIC), Alun-Alun Pasuruan.

Oknum jukir tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Kamis (26/6/2025) dan diberi teguran keras. Ia juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila pelanggaran serupa terulang, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Meski korban tidak membuat laporan resmi, Kanit Reskrim Polsek Purworejo, IPDA Hasanudin, tetap memberikan pembinaan dan imbauan langsung sebagai langkah preventif.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah jukir nakal, jangan ragu melapor ke Polsek atau Polresta,” tegas IPDA Hasanudin.

Pihak Dispora Kota Pasuruan juga menyatakan keprihatinan atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi praktik pungutan liar.
“Kami ingin menjaga nama baik jukir resmi yang bertugas di kawasan Alun-Alun. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar perwakilan Dispora.
Langkah cepat dari aparat dan Dispora ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jukir-jukir nakal lainnya, sekaligus menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak akan ditoleransi demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis ; Abdul Khalim




