Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau yang akrab disapa Mas Ipin, meluncurkan kebijakan baru untuk mendukung gerakan membaca di masyarakat. Mulai tahun 2026, seluruh toko buku dan toko kitab yang memanfaatkan aset atau barang milik daerah akan dibebaskan dari biaya retribusi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Perkuat Literasi, Pemkab Trenggalek Gratiskan Retribusi Toko Buku

“Kami ingin mendukung gerakan nasional gemar membaca dengan cara menggratiskan retribusi toko buku dan toko kitab yang menggunakan aset pemerintah. Jadi retribusinya nol rupiah,” jelas Mas Ipin di Trenggalek Smart Center, Selasa (16/9/2025).

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 tentang pembebasan objek pajak dan retribusi di sektor pendidikan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari visi pembangunan daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, indeks pembangunan manusia (IPM), hingga capaian PISA Score di Trenggalek.

Tidak hanya itu, Pemkab Trenggalek juga terus memperkuat ekosistem literasi dengan menghadirkan perpustakaan desa, pojok baca di ruang publik seperti taman, balai desa, hingga kafe.

“Kami ingin literasi menjadi gerakan bersama. Dengan pembebasan retribusi ini, toko buku bisa lebih berkembang dan masyarakat punya akses lebih luas untuk membaca,” tegas Mas Ipin.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pihak yang ikut berpartisipasi mendorong budaya membaca sehingga literasi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Trenggalek.

 

Pewarta; Yoyok