Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kasus penganiayaan yang menimpa FIR, pemuda asal Desa Wonojati, Kecamatan Gondang Wetan, akhirnya berakhir damai, Minggu (28/9).

Sebelumnya, FIR dianiaya oleh tiga pemuda di Desa Kandung, Kecamatan Winongan, pada Sabtu malam (27/9), ketika hendak mengambil velg motor miliknya.
Setelah melalui proses penyelidikan awal, pihak kepolisian Polsek Winongan memfasilitasi mediasi antara korban dengan para terlapor. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Proses perdamaian di Mapolsek Winongan disaksikan Kepala Desa Kandung, Adif Luthfi Mubarok beserta Kasunnya. Pihak keluarga pelapor dan terlapor.

Kapolsek Winongan, AKP. Nanang Abidin, menyebutkan bahwa kesepakatan damai ini dilakukan atas persetujuan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Kami mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai,” ujarnya.
Dengan adanya perdamaian ini, kasus penganiayaan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Korban pun menyatakan menerima permintaan maaf dari para terlapor.
Penulis: Abdul Khalim




