Morotai, SuaraRakyat62.com – Kejaksaan Negeri Pulau Morotai resmi menahan Melisa Pina (MP), mantan Bendahara Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Korupsi Rp360 Juta, Mantan Bendahara Desa Daeo Majiko Ditangkap Kejari Morotai

Penahanan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Morotai. Tersangka tampak mengenakan rompi oranye saat digiring menuju Lapas Kelas III Ternate melalui Bandara Pitu Morotai sekitar pukul 13.00 WIT.

Kasi Intelijen Kejari Morotai, Eko Setiawan, membenarkan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tersebut.

“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan tersangka Melisa Pina dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Desa Daeo Majiko tahun anggaran 2024,” ujar Eko Setiawan.

Menurut Eko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan keuangan desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp360.288.000.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” jelasnya.

Eko menambahkan, tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kami pastikan penegakan hukum berjalan objektif dan transparan,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, Kejari Morotai menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, terutama terhadap pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Pewarta; Irjan_Nyong