Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kepala Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, kini menghadapi sorotan tajam setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Generasi Rakyat Hebat (GERAH). Senin (17/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Korupsi Dana Desa Puspo Mencuat, Kades Dilaporkan ke Kejari Pasuruan

Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa yang disinyalir tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua DPP LSM GERAH, Jim Darwin Hutabarat, mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan mengindikasikan potensi kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 miliar. Dugaan kerugian ini berasal dari pengelolaan dan realisasi anggaran dana desa Tahun Anggaran 2024.

Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 yang ditolak oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penolakan ini didasari oleh ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi riil yang ada di lapangan.

Selain itu, muncul dugaan bahwa dana desa yang seharusnya disalurkan melalui rekening kas desa, justru dicairkan dan dialihkan ke rekening pribadi Kepala Desa atas perintah langsung dari oknum kades tersebut.

“Beberapa kegiatan sarpras seperti pavingisasi, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan tembok penahan jalan (TPJ) diduga dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa dengan sistem borongan, tanpa mekanisme Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sebagaimana aturan pengelolaan dana desa,” tegas Jim Darwin Hutabarat kepada Suararakyat62.com.

Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan selisih pencatatan keuangan dalam LKPJ akhir tahun yang mencapai hampir Rp1 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Puspo.

Hingga saat ini, pihak Kejari Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan oleh LSM GERAH.

Sementara itu, Kepala Desa Puspo, saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, dengan tegas membantah adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Ngapunten pak, saya jadi kades ingin melayani warga dan tidak ada indikasi korupsi. Saya bahkan meninggalkan baju loreng kebanggaan saya demi pengabdian ini. Silakan kita cek bersama bangunan yang mungkin tidak sesuai RAB. Tidak ada niat pungli ataupun penyimpangan,” jawab Kades kepada awak media.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama warga Desa Puspo yang sangat mengharapkan adanya kejelasan dan proses hukum yang transparan apabila benar ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Puspo belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.

 

Penulis: Abdul Khalim