Lumajang, SuaraRakyat62.com — Hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers kembali menuai sorotan. Sejumlah jurnalis asal Surabaya mengaku mendapat perlakuan tidak bersahabat saat melakukan liputan dan silaturahmi di lingkungan Polres Lumajang, Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasat dan Anggota Polres Lumajang Diduga Alergi Terhadap Jurnalis Surabaya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa anggota dan bahkan salah satu Kasat di Polres Lumajang terkesan menutup diri serta enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Upaya konfirmasi dan komunikasi profesional dari para jurnalis justru ditolak tanpa alasan jelas.

Sikap dingin aparat tersebut memunculkan kesan bahwa Polres Lumajang “alergi” terhadap kehadiran media, khususnya jurnalis dari luar daerah seperti Surabaya. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lembaga kepolisian berkewajiban mendukung keterbukaan informasi dan menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dengan demikian, setiap bentuk penghalangan atau penolakan tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik.

Achmad, S.Sos, Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Timur, menilai tindakan tertutup semacam itu justru merusak citra Polri sendiri.

“Polisi semestinya menjadi mitra transparan bagi pers. Kalau wartawan datang dengan niat baik untuk liputan dan justru ditolak, ini preseden buruk bagi reformasi kultural Polri. Sikap alergi terhadap media hanya menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Achmad.

Ia menambahkan, era digital menuntut Polri untuk semakin terbuka, bukan justru defensif terhadap kritik atau liputan media.

“Publik butuh polisi yang komunikatif dan terbuka. Menolak wartawan tanpa alasan justru memperkuat dugaan ada yang ingin ditutupi,” ujarnya.

Masyarakat dan kalangan jurnalis kini menunggu langkah tegas Kapolres Lumajang untuk mengevaluasi sikap bawahannya, sekaligus memastikan hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas publik.

 

(Tim)