Malang, SuaraRakyat62.com – Dugaan penyimpangan sewa Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan tower di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kini mendapat perhatian serius dari pemerintah kecamatan dan para kepala desa setempat. Camat Tumpang, Hendra Tritjahjono, serta Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Tumpang, Munir, ikut angkat bicara mengenai isu yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Camat Tumpang Angkat Bicara, Paguyuban Kades Minta Klarifikasi Soal Sewa TKD Malangsuko

Kepada SuaraRakyat62.com, Camat Hendra menegaskan bahwa pihaknya segera meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Malangsuko terkait dugaan penggelapan aset desa tersebut.

“Akan kita klarifikasikan kepada pihak desa terkait dugaan tersebut. Laporannya sudah saya terima dan teruskan. Saat ini saya masih ada giat di Desa Pandanajeng,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/11/2025) siang.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi apabila dugaan tersebut terbukti benar, Camat Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan hukum. “Kita mengikuti aturan secara normatif,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Tumpang, Munir, memilih bersikap hati-hati. Ia menilai persoalan yang berkembang perlu dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Malangsuko.

“Yo dikomunikasikan dulu yu. Aku yo sek belum tahu kejelasannya seperti apa. Aku tak komunikasi dulu sama Pak Kades Malangsuko. Kalau sampean tanya tanggapan saya, la aku belum komunikasi,” ujarnya saat dimintai komentar.

Sebagai informasi, tata cara penyewaan aset desa telah diatur dengan jelas dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 Pasal 12, yang menetapkan jangka waktu sewa maksimal 3 tahun dan bisa diperpanjang. Aturan serupa juga tertuang dalam Perbup Malang No. 48 Tahun 2017 Pasal 13, yang menegaskan bahwa:

  1. Masa sewa maksimal 3 tahun,
  2. Pembayaran sewa wajib disetorkan setiap tahun ke kas desa,
  3. Perpanjangan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Selain itu, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Perbup Malang No. 194 Tahun 2020 mengenai pengelolaan aset desa, hasil sewa TKD diwajibkan masuk ke APBDes dan penggunaannya harus dituangkan dalam peraturan desa.

Namun, praktik di lapangan masih jauh dari ideal. Masih ditemukan persepsi keliru dari sebagian kepala desa dan perangkat, yang menganggap TKD sebagai pendapatan pribadi. Padahal, TKD hanya boleh dimanfaatkan sebagai tambahan penghasilan jika kebutuhan pembangunan desa sudah terpenuhi.

Dalam aturan resmi, setiap desa wajib membentuk Tim Penilai TKD yang terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tim ini bertugas menentukan harga sewa, mengawasi proses, dan memastikan seluruh pendapatan masuk ke kas desa.

Masalah pengelolaan TKD Malangsuko kini berkembang karena diduga tidak mengikuti mekanisme tersebut. Dengan pernyataan resmi Camat dan respon Paguyuban Kades, publik kini menantikan langkah konkret dari pihak kecamatan, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, hingga kemungkinan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

(Bersambung…)

 

(Mak Ila/Tim)