
SURABAYA, Suararakyat62.com
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong yang telah beraksi lintas provinsi. Dalam operasi yang dilakukan secara terpadu, petugas mengamankan empat tersangka yang terbukti telah melakukan kejahatan di sebanyak 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen yang tak tergoyahkan dari Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menekan angka kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum.
“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan termasuk dalam prioritas utama kami, karena kasus semacam ini tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat. Melalui pengungkapan ini, kami ingin menunjukkan bahwa setiap bentuk kejahatan tidak akan luput dari tangan hukum,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, modus curat yang digunakan oleh komplotan ini kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat serta celah keamanan yang ada di lingkungan permukiman. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing, serta saling mengawasi antar tetangga agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan yang mendalam dan koordinasi antar daerah, tim penyidik berhasil menelusuri jejak para pelaku yang ternyata telah merambah ke berbagai wilayah.
“Para tersangka telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Tak hanya itu, komplotan ini juga telah menyebarkan aksi kejahatannya ke wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Kota Surakarta (Solo) dan Kabupaten Sragen,” jelas AKBP Umar.
Ia menambahkan, penangkapan empat tersangka dilakukan di wilayah Jawa Barat, yaitu di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, ketika mereka berada dalam kondisi pelarian dan diduga sedang merencanakan kembali tindakan kejahatan. “Kami berhasil mengamankan mereka sebelum ada korban baru yang merugi,” ucapnya.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54 tahun), MS alias Sabta (30 tahun), dan GTP alias Hoget (38 tahun). Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial HEN hingga saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak kepolisian terus melakukan upaya penangkapan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang terstruktur. Mereka mengincar rumah-rumah yang dalam keadaan kosong, biasanya pada waktu siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Sebelum melakukan tindakan, mereka akan mengamati kondisi rumah terlebih dahulu melalui beberapa ciri khas, seperti lampu yang menyala pada siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.
Setelah memastikan rumah benar-benar kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan alat khusus berupa linggis. Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting berupa mobil, sepeda motor, alat curat berupa linggis, serta berbagai hasil curian seperti emas berupa gelang dan kalung, jam tangan mewah, dan beragam barang berharga lainnya yang diperkirakan memiliki nilai cukup besar.
“Para pelaku tergolong dalam kategori berpengalaman, bahkan salah satu dari mereka merupakan residivis yang telah memiliki catatan kejahatan dan beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar dengan menekankan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap pelaku yang memiliki riwayat kejahatan serupa.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polda Jawa Timur kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat akan meninggalkan rumah dalam waktu lama. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, memanfaatkan teknologi keamanan seperti CCTV atau sistem alarm, serta meminta bantuan tetangga untuk mengawasi rumah selama tidak ada di rumah.
(Sumber: Portal Berita Polres Pasuruan Kota)




