Surabaya, SuaraRakyat62.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti tajam ketimpangan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur. Dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (5/5/2026), dominasi sektor perbankan daerah menjadi sorotan utama di tengah melemahnya kontribusi BUMD nonkeuangan.

Juru bicara fraksi, Fuad Bernardi, mengungkapkan bahwa Bank Jatim mencatat kontribusi dividen lebih dari Rp420 miliar atau sekitar 86 persen dari total dividen BUMD yang mencapai Rp488,1 miliar.
“Ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menjaga profitabilitas, efisiensi operasional, dan kesinambungan usaha,” ujarnya di forum paripurna.
Namun di balik capaian tersebut, Fraksi PDIP menilai sebagian besar BUMD nonkeuangan masih menghadapi persoalan klasik. Rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), lemahnya produktivitas aset, serta belum optimalnya penerapan sistem holding dan indikator kinerja (KPI) menjadi catatan serius.
“Distribusi kinerja antar-BUMD belum seimbang. Ini harus segera dibenahi agar tidak terus menjadi beban daerah,” tegas Fuad.
Menurutnya, ukuran keberhasilan BUMD tidak cukup hanya dilihat dari laba tahunan. Lebih dari itu, BUMD harus mampu menciptakan keberlanjutan usaha, mengoptimalkan aset, serta memberikan dampak ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sebagai langkah perbaikan, Fraksi PDIP mendorong implementasi rekomendasi pansus secara konsisten, termasuk penguatan tata kelola, restrukturisasi holding, serta penyusunan grand design pengembangan BUMD yang jelas dan terukur.
Evaluasi menyeluruh terhadap BUMD berkinerja rendah juga dinilai mendesak. Langkah strategis seperti restrukturisasi, konsolidasi, hingga penggabungan usaha perlu dilakukan agar entitas usaha daerah lebih efisien dan produktif.
Selain itu, kebijakan penyertaan modal daerah diingatkan harus dilakukan secara selektif dan berbasis kajian kelayakan yang matang, sehingga setiap investasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang terukur.
Sorotan ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMD. Ketimpangan yang terjadi tidak boleh dibiarkan berlarut, karena berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan melemahkan peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi.
Ke depan, transparansi, profesionalitas, dan keberanian mengambil langkah evaluatif menjadi kunci utama. Tanpa itu, dominasi satu entitas seperti Bank Jatim hanya akan memperlebar jurang ketimpangan, sementara BUMD lainnya terus tertinggal tanpa arah yang jelas.
(Suliani)




