SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Dugaan aktivitas galian C di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, terus menuai perhatian publik. Kali ini, Ketua LSM Pemantau Kinerja Apartur Negara(PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu, Bistok Sihombing, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut, Selas(3/3/2026)

Bistok menegaskan bahwa aktivitas pertambangan, termasuk galian C, wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika benar beroperasi tanpa izin, menurutnya hal itu merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kita meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan. Jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas galian C. Bekas galian yang dibiarkan terbuka disebut berpotensi menjadi kubangan besar menyerupai danau, membahayakan warga sekitar serta merusak struktur tanah.
Selain itu, Bistok meminta pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk transparan dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.
“Kita tidak ingin ada dugaan-dugaan yang berkembang liar di tengah masyarakat. Jika memang ada izin, sampaikan secara terbuka. Jika tidak ada, hentikan aktivitasnya dan proses sesuai hukum,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Hingga saat ini, polemik galian C di Desa Ngaso masih menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan lingkungan di wilayah tersebut yang belakangan diketahui diduga milik HI
(Es)




