Morotai, SuaraRakyat62.com – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait mandeknya pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Pulau Morotai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DBH Rp17 Miliar Tertahan, Fraksi Gerindra Morotai Bersiap Tempuh Jalur KPK

Dana yang tak kunjung ditransfer tersebut merupakan akumulasi DBH tahun 2023–2025 yang totalnya mencapai lebih dari Rp17 miliar. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Malut belum merealisasikan transfer dana yang seharusnya menjadi hak daerah.
Ketua Fraksi Gerindra Morotai, Sukri Hi. Rauf, menegaskan bahwa DBH adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemprov Malut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“DBH ini hak masyarakat Morotai. Secara kelembagaan kami sudah bertemu langsung dengan Pemprov, namun sampai hari ini belum ada kepastian. Yang ada hanya janji,” kata Sukri di Kantor Bupati Morotai, Selasa (25/11/2026).

Sukri menjelaskan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, Kepala Badan dan Sekretaris BPKAD Malut, Suryani Antarani, telah menyatakan akan segera mentransfer dana tersebut. Namun hingga kini, realisasinya tidak ada.

“Sisa DBH 2023–2024 sekitar Rp12 miliar lebih belum dibayar, ditambah DBH 2025. Totalnya lebih dari Rp17 miliar tidak ditransfer Pemprov,” tegasnya.

Sukri mengaku heran karena hampir semua kabupaten/kota di Maluku Utara telah menerima DBH mereka, kecuali Kabupaten Pulau Morotai. Kondisi ini membuat pihaknya merasa adanya perlakuan tidak adil dari Pemprov Malut di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Djoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.

“Hanya Morotai yang tidak ditransfer. Ini ada apa Gubernur dengan Morotai? Kami melihat ada diskriminasi,” ujarnya.

Karena tak ada kejelasan dari Gubernur, Fraksi Gerindra menyiapkan langkah lanjutan. Sukri menegaskan bahwa pihaknya siap mengadukan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika Gubernur tetap tidak merespons, maka kami akan menyurat resmi ke KPK. Administrasi sudah kami siapkan. Kalau ini unsur kesengajaan, maka harus ada tindakan hukum,” ungkapnya dengan nada geram.

Sukri menekankan bahwa DBH tersebut bukan milik pemerintah daerah atau pihak tertentu, tetapi hak seluruh masyarakat Pulau Morotai. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen daerah untuk ikut memperjuangkan penyaluran dana tersebut.

“DBH ini milik rakyat Morotai. Kami DPRD tidak akan tinggal diam. Kami siap turun bersama OPD, OKP, dan seluruh elemen masyarakat untuk menuntut langsung ke Kantor Gubernur,” tegasnya.

Persoalan DBH yang tak kunjung ditransfer telah menjadi perhatian serius Fraksi Gerindra Morotai. Mandeknya dana puluhan miliar rupiah ini tak hanya menghambat pembangunan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari dana tersebut.

Dengan langkah politik dan administratif yang disiapkan, termasuk kemungkinan pelaporan ke KPK, Fraksi Gerindra memastikan bahwa perjuangan hak-hak rakyat Morotai akan terus dikawal sampai tuntas. Mereka menegaskan bahwa penyaluran DBH bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga soal keadilan, tanggung jawab, dan keberpihakan pada masyarakat.

 

 

(Irjan_Nyong)