ROHUL, SUARARAKYAT62 – Gudmen Simanjuntak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Ujung Batu atas keberhasilannya menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial Z, atas kasus pemerasan yang telah buron selama dua tahun terakhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Juntak Apresiasi Kinerja Polsek Ujung Batu, Berhasil Tangkap DPO Kasus Pemerasan Dua Tahun Silam

Menurut Juntak, penangkapan ini membuktikan bahwa aparat kepolisian tetap konsisten dan serius dalam menegakkan hukum, meskipun perkara tersebut sudah cukup lama terjadi.

Ia menilai, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polsek Ujung Batu dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Ujung Batu. Ini membuktikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang benar-benar aman dari jerat hukum, walaupun sudah bertahun-tahun berlalu,” ujar Juntak, Jumat (16/1/2026).

Ia juga mengatakan bahwa keberhasilan ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku tindak pidana lainnya agar tidak menganggap remeh hukum.

Menurutnya, aparat kepolisian akan terus bekerja sampai para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dengan tertangkapnya DPO, Juntak berharap proses hukum dapat segera berjalan secara transparan dan adil.

“Semoga ini menjadi semangat bagi jajaran Polsek Ujung Batu untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui dari beberapa pemberitaan media Online pihak Korban dengan Z dan M sudah melakukan perdamaian agar kasus tersebut dihentikan, karena 5 dari 8 tersangka sudah menjalani hukuman dan korban juga tidak lagi merasa keberatan.

Namun, pihak kepolisian Ujung Batu yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Jusup Purba telah menangkap Z untuk proses hukum lebih lanjut serta tetap akan melakukan pengejaran bagi kedua DPO lainnya M dan El.