ROKAN HULU, SUARARAKYAT62.COM – Seorang oknum anggota Polisi Polsek Rokan IV Koto berinisial HN diduga mengambil bibit kelapa sawit milik warga di kebun milik Ides tanpa izin Pemilik yang berlokasi di Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokam Hulu, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2026).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ides kepada wartawan Suararakyat62.com usai dirinya mendatangi Polsek Rokan IV Koto untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
“HN dengan beberapa rekannya kedapatan mengambil bibit sawit yang sudah dinaikkan ke mobil Toyota Hilux hitam BM 8005 KNK. Karena kami lebih dulu mengetahui, bibit itu akhirnya diturunkan kembali dan terjadilah perdebatan,” ungkap Ides.
Tidak hanya satu kendaraan kata Ides, di lokasi juga terdapat mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1032 BJL yang dikendarai oleh HN. Ia mengaku sempat berdebat langsung dengan HN serta beberapa orang temannya salah satunya diketahui merupakan pekerjanya bernama Johan.
“HN tidak bisa menjelaskan secara jelas alasan pengambilan bibit sawit tersebut. Kami sempat cekcok mulut sampai akhirnya dua orang yang tidak dikenal, berbaju hitam, keluar dari mobil dan menurunkan kembali bibit sawit ke tempat semula, sambil mengambil ponsel miliknya dan merekam kami,” lanjutnya.
Ides menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan justru merugikan warga.
“Sebagai polisi harusnya mengayomi, bukan malah membuat masyarakat resah dan membuat malu institusi Polri,” tegas Ides.
Merasa dirugikan dan resah, Ides bersama keluarga kemudian mendatangi Polsek Rokan IV Koto untuk membuat laporan resmi atas kejadian tersebut. Namun, laporan yang ingin dibuatnya justru ditolak dan disarankan membuat Laporan Pengaduan(Lapdu) namun Ides menolak membuat Lapdu.
“Laporan kami ditolak dengan alasan bibit yang diambil sudah diturunkan kembali, maka tidak ada pidananya,” kata Ides menirukan pernyataan
Kapolsek Rokan IV Koto, Iptu Dodi Ripo, SH, MH, Kamis(29/1/2026).
Di tempat yang sama, Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo, SH, MH menjelaskan apabila ada kasus dugaan pencurian maka jika dikembalikan makan tidak terdapat tindak pidana disana.
“ apabila barang yang diambil sudah dikembalikan, maka tidak ada pidananya,” ujar Kapolsek kepada Ides disaksikan awak media.
Namun demikian, Kapolsek tetap mengarahkan Ides agar melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa kehadiran HN di lokasi tersebut berkaitan dengan kegiatan anggota Ditreskrimsus Polda Riau dalam rangka penindakan perambahan hutan dan kawasan hutan lindung. HN disebut turut mendampingi kegiatan tersebut bersama Heri Nenggolan selaku Bhabinkamtibmas setempat.
“Yang datang ke lokasi itu adalah anggota Ditreskrimsus Polda Riau terkait penanganan perambahan hutan dan kawasan hutan lindung, bersama Bhabinkamtibmas HN,” jelasnya.
Selain itu, Kapolsek menyarankan agar laporan dugaan pelanggaran anggota disampaikan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Barkot Bid Propam Polda Riau agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini pun menambah sorotan publik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum di lapangan. Warga berharap agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ides menuturkan, Peristiwa itu akan d dilaporkan ke Polres Rohul terkait dugaan pencurian dan ke Bid Propam Polda Riau terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polsek Rokan IV Koto dan anggota Polda Riau.
Ides berharap, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Hermawan segera menertibkan atau memberikan sangsi bagi anggotanya yang tidak menganyomi Masyarakat apalagi HN adalah oknum Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
Awak Media juga mencoba mengkomfirmasi HN melalui telepon selulernya, namun tidak ada jawaban hingga berita ini di terbitkan dan masih menunggu klarifikasi dari HN.(bersambung…)
(Esra)




