MALANG, SUARARAKYAT62-Musyawarah Desa (Musdes) semestinya menjadi ruang demokrasi partisipatif, tempat warga menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan bersama. Namun, di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pelaksanaan Musdes perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Desa menuai sorotan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Musdes Peniwen Dipertanyakan, Kadis DPMD Angkat Bicara

Musdes digelar tanpa melibatkan RT/RW maupun tokoh masyarakat, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi proses. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima undangan resmi, bahkan baru mengetahui adanya perpanjangan jabatan melalui percakapan di grup WhatsApp.

“Tidak pernah ada undangan Musdes. RT dan RW juga tidak diberi tahu. Tiba-tiba sudah ada perpanjangan jabatan. Wajar kalau warga mempertanyakan keabsahannya,” ungkap YK, warga Peniwen, Sabtu (10/1/2026).

Absennya undangan resmi dan minimnya sosialisasi memperkuat dugaan bahwa Musdes hanya dijalankan sebagai formalitas administratif. Padahal, Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 menegaskan Musdes harus menjamin asas partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang membenarkan SK perpanjangan masa jabatan Pj Kades Peniwen telah diterbitkan. Namun, dokumen berita acara Musdes hanya bisa diakses melalui pengajuan resmi ke PPID. Sikap ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kadis DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, menyatakan singkat:

“Sepanjang sudah dilaksanakan melalui Musdes ya itu prosesnya,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).

Terkait dugaan manipulasi berita acara, Nurcahyo mengarahkan agar media melakukan klarifikasi langsung ke Desa Peniwen.

Kini publik menanti jawaban atas tiga hal mendasar:

– Bagaimana pelaksanaan Musdes?

– Siapa saja yang diundang dan hadir?

– Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan perpanjangan jabatan Pj Kades Peniwen?

Minimnya transparansi mempertegas bahwa demokrasi desa sedang dipertanyakan. Suara Keadilannews.id akan terus menelusuri fakta lapangan dan membuka ruang hak jawab demi menjaga integritas jurnalisme investigatif.

 

(Tim)