Pasuruan, SuaraRakyat62.com —
Audiensi terbuka yang digelar di Balai Desa Pekangkungan, Jumat (25/7/2025), berakhir antiklimaks dan menuai kekecewaan warga. Forum yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi terbuka atas kegagalan proses pemilihan perangkat desa justru tidak membuahkan hasil apa pun, panitia pemilihan absen tanpa alasan jelas.

Audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut dari somasi resmi yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK), LSM GERAH, dan Perkumpulan Cakra Berdaulat. Mereka mendesak klarifikasi langsung dari panitia atas serangkaian pelanggaran administratif dan dugaan kerugian keuangan desa yang timbul akibat proses seleksi perangkat yang dibatalkan secara sepihak.
Dalam forum audiensi, Kepala Desa Pekangkungan menyatakan bahwa semua urusan teknis telah didelegasikan sepenuhnya kepada panitia melalui Sekretaris Desa. Namun, peserta seleksi menilai pernyataan tersebut hanya bentuk lempar tanggung jawab.
“Sejak awal proses, kami lebih banyak diarahkan oleh Sekretaris Desa. Tapi saat kami menuntut klarifikasi, panitianya justru tidak datang. Ini mencerminkan ketidaksiapan dan sikap tidak bertanggung jawab terhadap publik,” ujar salah satu perwakilan peserta yang gagal seleksi.
Kekecewaan masyarakat semakin dalam ketika berbagai pertanyaan penting tidak mendapatkan jawaban, termasuk soal tidak dicantumkannya syarat wajib Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS dalam pengumuman pendaftaran padahal syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022.
Musa Abidin dari aliansi JARAKK menyebut pertemuan ini sebagai “audiensi meja kosong, panitia tidak hadir, Kepala Desa lempar bola ke Sekdes, pertanyaan masyarakat tetap tidak dijawab. Ini sinyal krisis tata kelola di tingkat desa,” tegas Musa.
Sementara itu, Imam Rusdian dari Perkumpulan Cakra Berdaulat mengungkap bahwa proses pemilihan yang gagal tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan desa sekitar Rp 20 juta.
“Panitia menerima anggaran, menyusun pengumuman, mengarahkan proses, lalu kabur saat diminta pertanggungjawaban. Ini pelanggaran serius. Jika situasi seperti ini terulang dalam audiensi berikutnya, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Achmad, S.Sos, Pemerhati Kebijakan Publik Pasuruan sekaligus alumnus Universitas Airlangga Surabaya angkatan 2012, juga turut angkat bicara.
“Ketidakhadiran panitia pemilihan dalam forum publik ini bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, tapi juga sinyal lemahnya kontrol internal di tingkat desa. Jika tidak ada mekanisme korektif yang tegas, kejadian seperti ini bisa menjadi preseden buruk di desa-desa lain,” ungkap Achmad.
“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Pemerintah kabupaten perlu turun tangan,” lanjutnya.
Koalisi masyarakat sipil dalam kesempatan itu juga menyampaikan empat tuntutan utama:
- Kehadiran panitia secara terbuka dalam forum publik.
- Pengembalian dana desa jika terbukti terjadi kerugian.
- Evaluasi total atas proses seleksi yang cacat prosedur.
- Penyelenggaraan ulang pemilihan perangkat desa secara adil dan sesuai hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jadwal audiensi lanjutan. Warga mendesak agar tidak ada lagi alasan teknis untuk menghindari kewajiban hukum dan akuntabilitas terhadap publik.
Pewarta ; Zen




