Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) terkait rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mencuat ke publik. Sejumlah perangkat desa menilai Musdes tersebut sarat kejanggalan dan diduga direkayasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Direkayasa, Musdes Koperasi Merah Putih Desa Ambal Ambil Menuai Sorotan

Program strategis nasional Koperasi Merah Putih sebelumnya masuk ke Desa Ambal Ambil sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi desa. Dalam rencana awal, pembangunan koperasi disebut akan memanfaatkan tanah kas desa seluas kurang lebih 1.200 meter persegi yang berada di Dusun Krajan, untuk pembangunan gerai dan fasilitas pergudangan.

Namun, polemik muncul setelah beredarnya Surat Pernyataan Kepala Desa Ambal Ambil tertanggal 5 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Desa Ambal Ambil, Khalid Mawardi. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa telah disepakati melalui Musyawarah Desa.

Pernyataan tersebut justru dibantah oleh sejumlah perangkat desa. Kepada SuaraRakyat62.com, perangkat desa yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku tidak pernah menerima undangan, apalagi terlibat dalam Musdes yang dimaksud.

“Kami tidak pernah diundang dan tidak tahu ada Musdes khusus membahas Koperasi Merah Putih. Tapi tiba-tiba nama dan tanda tangan kami muncul di daftar hadir,” ujar salah satu perangkat desa, Jumat (30/01/2026).

Kejanggalan kian menguat ketika perangkat desa mendapati nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam daftar hadir Musdes, meskipun mereka merasa tidak pernah mengikuti rapat tersebut. Bahkan, daftar hadir itu diduga berasal dari agenda kegiatan lain yang kemudian digunakan ulang untuk kepentingan Musdes KDKMP.

Para perangkat desa mengaku kecewa karena identitas mereka dicatut tanpa persetujuan. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan musyawarah sebagaimana diatur dalam tata kelola pemerintahan desa.

Meski demikian, perangkat desa menegaskan bahwa mereka tidak menolak program Koperasi Merah Putih. Sebaliknya, mereka mendukung penuh program nasional tersebut, namun menuntut agar proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka, jujur, dan sesuai prosedur.

Sorotan publik pun mengarah kepada Sekretaris Desa Ambal Ambil, Khalid Mawardi, yang pada saat itu juga menjabat sebagai Plt Kepala Desa. Rangkap kewenangan tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan strategis desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Timur, Drs. Wahyu Widodo, menilai dugaan rekayasa Musdes merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

“Musyawarah Desa adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di desa. Jika benar ada manipulasi daftar hadir atau pencatutan tanda tangan, itu bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi melanggar prinsip demokrasi desa dan hukum administrasi pemerintahan,” tegas Wahyu Widodo.

Ia menambahkan, program strategis nasional justru akan kehilangan legitimasi jika dijalankan dengan cara-cara yang tidak transparan.

“Program Koperasi Merah Putih sangat baik, tetapi pelaksanaannya harus bersih. Pemerintah daerah perlu turun tangan melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Sekretaris Desa maupun Pemerintah Desa Ambal Ambil terkait dugaan manipulasi daftar hadir dan tanda tangan dalam Musdes tersebut. Para perangkat desa berharap persoalan ini segera diluruskan agar program strategis nasional tidak tercoreng oleh polemik prosedural di tingkat desa.

 

Penulis: Abdul Khalim