Pasuruan, Suararakyat62.com

Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) saluran irigasi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam. Bangunan dengan panjang sekitar 172,5 x 2 meter yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahap III tahun 2025 senilai Rp. 189.760.000,- itu dilaporkan jebol.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat. Pasalnya, proyek yang seharusnya menopang saluran irigasi dan mendukung aktivitas pertanian justru tidak bertahan lama. Dugaan awal mengarah pada lemahnya pengawasan serta kualitas pekerjaan yang dinilai tidak maksimal.
Sejumlah warga menilai, anggaran ratusan juta rupiah semestinya mampu menghasilkan konstruksi yang kokoh dan berumur panjang. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
“Ini uang negara, bukan kecil. Harusnya kuat, bukan malah jebol,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, Ketua Komcab Pasuruan LPKPK, Sudirman mempertanyakan peran pihak terkait. Mulai dari tim pelaksana kegiatan (TPK), pendamping desa, hingga pihak kecamatan dinilai harus bertanggung jawab memastikan mutu pembangunan sesuai spesifikasi teknis.
“Jika dugaan kelalaian terbukti, maka persoalan ini tidak hanya sebatas kerusakan fisik, tetapi berpotensi masuk ranah hukum, mengingat sumber anggaran berasal dari Dana Desa yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Sudir panggilan akrab Sudirman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tambakrejo maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti jebolnya TPT tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas internal pemerintah serta penegak hukum, agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan proyek tersebut.
Penulis : Abdul Khalim



