ROKAN HULU, SUARARAKYAT62 — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan diwilayah hukum POLRES Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Salah seorang supir mobil pelangsir BBM subsidi yang diinvestigasi Media Sorotperkara.id baru-baru ini dilaporkan menyebut nama oknum pengurus KNPI Rohul sebagai salah satu pihak yang terkait atau memiliki peran dalam kegiatan itu dilangsir dari media
sorotperkara.id.
Informasi ini awalnya diangkat oleh sejumlah media lokal yang memberitakan adanya aktivitas pelangsir BBM bersubsidi yang masih terus berlangsung walaupun sudah mendapat perhatian dari wartawan dan masyarakat.
Namun hingga kini, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si, dan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Toni Prawira belum memberikan respons atau membalas konfirmasi dari wartawan suararakyat62.com terkait pernyataan tersebut, Jumat(23/1/2026).
Dilangsir dari Media Humas.Polri, gi, id, Kasus pelangsir BBM subsidi sendiri telah menjadi perhatian aparat penegak hukum sebelumnya, dengan beberapa jaringan pelangsir yang berhasil diungkap dan ditangkap pada akhir 2025 di wilayah Hukum Polres Rohul.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, di mana pelaku ditangkap saat melakukan antrean dan penyulingan BBM bersubsidi dari tangki kendaraan ke jerigen untuk dijual kembali di luar daerah dengan harga jauh di atas harga resmi.
Bahkan, Massa dan beberapa elemen masyarakat sempat menggelar aksi desakan kepada Polda Riau untuk segera membongkar jaringan penyalahgunaan BBM ilegal yang diduga melibatkan aktor-aktor lokal termasuk figur organisasi kepemudaan.
Dalam aksi tersebut disebut adanya dugaan kuat keterlibatan Ketua KNPI Rohul dan beberapa nama lainnya meski sampai sekarang masih sebatas tudingan dan perlu pembuktian hukum.
Para pengunjuk rasa menyerukan tindakan tegas aparat penegak hukum serta permintaan agar penyelidikan dilakukan secara transparan guna memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat atau memberikan dukungan terhadap praktik ilegal BBM subsidi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku yang dilangsir dari Media KPKsigap.com
(Esra)




