
Pasuruan,Suararakyat62.com
Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat. Langkah ini diambil untuk memastikan produktivitas dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ASN bekerja dari rumah.
Menurut Bupati, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan BBM dan beban operasional daerah. Namun demikian, WFH tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran atau pengurangan beban tugas.
“WFH bukan berarti melalaikan kewajiban. Kepala OPD bertanggung jawab penuh mengawasi bawahannya agar tugas harian tetap terselesaikan dengan baik,” tegas Bupati Rusdi, Jumat (10/4/2026).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/0294/204/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas. Bupati menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara selektif dengan memantau capaian target, serta memanfaatkan teknologi informasi demi efektivitas kerja.
Kepala BKPSDM, Fathurahman, menjelaskan mekanisme evaluasi yang diterapkan. Setiap ASN wajib menyampaikan laporan kinerja harian yang disertai bukti kegiatan, waktu, dan lokasi kepada atasan masing-masing. Selanjutnya, rekapitulasi laporan tersebut wajib disampaikan ke Bupati melalui BKPSDM setiap hari Senin.
“Evaluasi dilakukan rutin setiap pekan dan penilaian kinerja dilaksanakan setiap dua bulan sekali. Hasil pengawasan ini menjadi tanggung jawab mutlak Kepala OPD,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan pula pengecualian yang wajib tetap masuk kantor atau Work From Office (WFO). Pihak yang dikecualikan antara lain Pejabat Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
Selain itu, ASN yang bertugas di sektor pelayanan strategis seperti pendidikan, kesehatan, ketentraman umum, serta pendapatan daerah juga diwajibkan tetap hadir di tempat kerja untuk menjamin kelancaran layanan kepada masyarakat.
Red




