SUARARAKYAT62, UJUNG BATU – Aparat Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, ganja, dan ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Delza Novendri alias Deri (29) diamankan dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Jumat (10/4/2026) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tak Berkutik, Polsek Ujung Batu Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika 

Kapolsek melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kerap terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing, S.Sos langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang kemudian diketahui bernama Delza Novendri.

“Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya ekstasi berbagai jenis, sabu, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi. Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap mobil milik tersangka yang terparkir di depan kontrakan.

Di dalam kendaraan tersebut, petugas kembali menemukan narkotika jenis ganja kering, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip, serta dua unit handphone.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu dalam kemasan plastik klip, daun ganja kering, tiga butir ekstasi dengan merek berbeda, dua timbangan digital, alat hisap, uang tunai sebesar Rp6.174.000, serta satu unit mobil Honda Jazz beserta kelengkapannya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Ujung Batu guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Rokan Hulu dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

(es)