SUARARAKYAT62, TAPUNG – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial Roy (37), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,94 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, Jumat (10/4/2026), menyampaikan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit Opsnal beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui lokasi pelaku, tim langsung menuju rumah yang bersangkutan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sedang tidur,” ujar Kompol Bambang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu plastik berwarna ungu merek Hers Protex yang di dalamnya berisi satu plastik bening ukuran besar berisikan satu paket besar dan dua paket sedang diduga sabu, yang ditimbun di atas tanah.
Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial AN yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Dalam pengakuannya, pelaku bekerja sama dengan sistem penjualan, di mana ia harus menyetorkan hasil penjualan kepada pemasok dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tapung dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(Es)




