Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Dua pria berinisial A (35) dan ISM (42) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu saat membawa 10,3 kilogram ganja kering. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menyergap kedua tersangka di lokasi kejadian.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami berkomitmen untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu,” ujar AKP Repelita Ginting.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 paket ganja kering yang dibungkus lakban coklat, disimpan dalam karung putih dan plastik biru, serta menyita dua unit handphone dan satu mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Rohul dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan efektif. Ini adalah perjuangan bersama,” tutup AKP Repelita.
Pewarta ; Esra
Sumber ; Humas Polres Rohul




