SUARARAKYAT62, ROHUL — Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat patroli di Jalan PT Andhika, petugas mencurigai dua pria berinisial JTY (26) dan R (33). Keduanya kemudian diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat kotor 2,3 gram yang disimpan oleh JTY.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkotika.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(Humas Polres Rohul)




