PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mengancam Menggunakan Sajam Warga Pasrepan Dilaporkan

Seorang warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Winongan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan pada Kamis malam (22/1).

Pelapor diketahui bernama Sakdun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Dalam laporannya, Sakdun menyebut peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat terlapor, yang diketahui bernama Syamsudin, warga Desa Karang Tengah yang berdomisili di Pasrepan mendatangi rumah pelapor dan terlibat adu mulut. Percakapan yang awalnya berupa pertanyaan berubah menjadi cekcok yang memanas. Terlapor kemudian diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman hingga menampar pipi pelapor sebanyak satu kali.

Situasi semakin mencekam ketika terlapor diduga mengeluarkan senjata tajam jenis arit, yang membuat pelapor merasa terancam keselamatannya. Kejadian tersebut sempat dilerai oleh seorang saksi bernama Taufik, sehingga tidak berujung pada luka fisik yang lebih serius.

Atas kejadian itu, pelapor mengaku mengalami ketakutan dan trauma, sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Winongan. Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 483 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pasuruan Raya, Dorry Eko Susanto, meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas.

“Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam ini tidak boleh dianggap sepele. Tindakan seperti ini berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan bisa memicu konflik yang lebih luas jika tidak ditangani secara serius,” ujar Dorry Eko Susanto, Jumat (23/1).

Dorry menegaskan bahwa kepolisian harus mengusut perkara ini secara objektif dan transparan, guna memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjamin keamanan warga sekitar.

“Kami dari LIN Pasuruan Raya mendorong Polsek Winongan untuk segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme atau intimidasi terhadap warga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk ancaman atau kekerasan yang dialami, serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Penulis : Abdul Khalim