Pasuruan, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Skandal Anggaran DPRD Pasuruan" Capai 8 Milyar Untuk Iklan, SPJ KWITANSI Kosong Jadi Modus?

Di tengah wacana keterbukaan dan transparansi pengelolaan keuangan negara, DPRD Kabupaten Pasuruan justru menyimpan tanda tanya besar. Sorotan tajam publik kini tertuju pada alokasi anggaran yang nilainya fantastis, yang diperuntukkan bagi belanja jasa iklan dan publikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil untuk Tahun Anggaran 2026.

 

Tercatat dalam Sistem RUP (Rencana Umum Pengadaan), terdapat dua paket belanja jasa iklan/reklame,Film, dan pemotretan yang mencolok dengan kode RUP 64435249 senilai Rp 4.800.000.000 dan kode RUP 64435373 senilai Rp 3.225.000.000. Jika diakumulasikan, nilai anggaran ini mencapai hampir Rp 8 Miliar. Angka yang sangat besar ini tentu menuntut pertanggungjawaban yang jelas: Ke mana sebenarnya uang rakyat ini disalurkan dan digunakan?

 

Namun, hal yang jauh lebih mencengangkan dan memunculkan kecurigaan mendalam adalah beredarnya informasi mengenai dugaan praktik penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan di atas kwitansi kosong. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah ini menjadi modus operandi untuk menutupi sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan?

 

Tim investigasi Suararakyat62.com telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Bagian Fasilitas Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, Bapak Fadil, pada 23 April 2026. Kami mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar terkait jumlah media yang bekerjasama, besaran kuota publikasi, nilai anggaran per media, hingga mekanisme pengajuan kerjasama yang berlaku.

 

Sayangnya, respons yang diterima hanya mengarahkan untuk datang langsung ke kantor. Sikap ini tentu menimbulkan tanda tanya lebih dalam. Mengapa informasi publik yang seharusnya terbuka justru sulit diakses? Apakah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi?

 

Menindaklanjuti hal tersebut, tim redaksi akhirnya memenuhi undangan pada Kamis, 23 April 2026 siang, untuk melakukan klarifikasi tatap muka di kantor DPRD. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD, Bapak Samsul Hidayat, turut hadir pula Sekretaris Dewan (Sekwan) Bapak Tri Agus, Kabag Fasilitas Bapak Fadil, serta beberapa pejabat dan staf lainnya.

 

Dari hasil dialog tersebut, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyebutkan bahwa jumlah media yang menjalin kerjasama mencapai sekitar 115 media.

 

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Tri Agus, dalam kesempatan yang sama memaparkan kondisi terkini. Menurutnya, dirinya bersama Kabag Fasilitas Fadil merupakan pejabat yang baru saja menjabat dan belum lama menduduki posisi strategis tersebut.

 

“Memang benar, saya dan Pak Fadil saat ini masih dalam tahap transisi karena baru menjabat. Secara teknis, kami hanya melanjutkan sistem dan manajemen yang sudah berjalan dari periode sebelumnya,” ujar Tri Agus dengan lugas.

 

Namun, ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak lantas membuat pihaknya menutup mata terhadap berbagai temuan dan masukan yang ada.

 

“Kami menyadari sepenuhnya adanya sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Terkait permasalahan yang disampaikan ini, kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi mendasar. Ke depannya, kami berkomitmen akan melakukan penataan ulang agar seluruh mekanisme pengelolaan dapat berjalan lebih rapi, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

 

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, jawaban tertulis yang rinci dan data yang valid belum juga kami terima. Dugaan pun semakin menguat: Jangan-jangan praktik pengisian nominal setelah dokumen ditandatangani memang merupakan hal yang lumrah dilakukan di lingkungan ini. Jika hal ini terbukti, maka ini adalah pelanggaran serius yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

Menanggapi fenomena ini, Praktisi Hukum, Achmad Khusaeri, SH., MH., memberikan pandangan yang tegas dan menguatkan kekhawatiran publik. Menurutnya, praktik menandatangani SPJ atau kwitansi dalam keadaan kosong adalah hal yang sangat berisiko dan tidak seharusnya terjadi dalam birokrasi yang sehat.

 

“Secara yuridis, ini sangat berbahaya dan berpotensi merugikan pihak yang menandatangani maupun negara. Sebuah dokumen bukti pengeluaran harus memuat jumlah yang pasti, jelas, dan sudah disepakati bersama sebelum tanda tangan diberikan,” tegas Khusaeri.

 

Lebih jauh ia menegaskan bahwa praktik semacam ini jelas melukai prinsip akuntabilitas.

 

“Bagaimana mungkin seseorang mempertanggungjawabkan sejumlah uang, sementara pada saat menandatangani ia tidak tahu persis berapa nilainya? Ini jelas bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta aturan perbendaharaan negara yang mengutamakan kejelasan informasi,” imbuhnya.

 

Suararakyat62.com menuntut transparansi penuh dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Masyarakat memiliki hak yang mutlak untuk mengetahui bagaimana uang pajak mereka dikelola dan digunakan. Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka langkah hukum yang tegas harus segera diambil.

 

– Ke mana larinya anggaran iklan senilai miliaran rupiah tersebut?

– Siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan praktik SPJ kosong ini?

– Apakah terdapat indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang di dalamnya?

 

Kami tidak akan berhenti menggali hingga kebenaran terungkap sepenuhnya.

 

Apin/Tim Redaksi