SUARARAKYAT72, BATU – Dugaan praktik jual beli stan PKL di Alun-Alun Kota Batu mulai terkuak. Sejumlah pedagang mengaku dimintai uang Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah agar bisa berjualan di kawasan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Heboh! Pedagang Alun-Alun Kota Batu Bongkar Dugaan Jual Beli Stan

Para pedagang menyebut pungutan itu dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai ketua dan koordinator pedagang, bahkan disebut-sebut mengaku dekat dengan wali kota.

“Saya diminta bayar kalau ingin jualan. Kalau tidak bayar tidak boleh berjualan,” ujar salah seorang pedagang, Jumat (8/5/2026).

Beberapa pedagang mengaku sempat diusir setelah mempertanyakan aliran uang tersebut. Mereka juga dijanjikan akan mendapatkan SK jika bersedia membayar.

Kasus ini kini didalami Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu. Sejumlah pedagang telah dimintai keterangan dan menyerahkan bukti transfer kepada polisi.

Kanit Tipikor Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, membenarkan pihaknya menerima bukti transfer dari pedagang untuk pendalaman dugaan tindak pidana.

Sementara itu, para pedagang kini didampingi kuasa hukum Suwito, S.H., M.H., yang menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan membuka pendampingan gratis bagi pedagang lainnya.(ila)