SUARARAKYAT62, TRENGGALEK – Roda usaha lima Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Trenggalek mulai berputar meski masih terbatas. Mereka ibarat berjalan di tengah kabut aktivitas berlangsung, namun kepastian regulasi dari pemerintah pusat masih dinanti.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek, Saniran, mengungkapkan bahwa kelima koperasi tersebut sebelumnya sempat menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, dinamika aturan yang terus berubah membuat sejumlah koperasi tak bisa langsung tancap gas.
“Iya, awalnya beberapa sudah beroperasi dengan BUMN. Tapi karena perkembangan regulasi yang dinamis, ada yang tidak bisa melanjutkan,” ujar Saniran, Senin (8/6/2026).
Kelima KDMP yang mulai bergerak itu adalah KDMP Munjungan, KDMP Sumberbening, KDMP Cakul, KDMP Tumpuk, dan KDMP Pringapus. Fokus mereka saat ini masih pada pengembangan potensi lokal, mulai dari produk pertanian hingga barang-barang UMKM. “Tapi masih dalam tahap persiapan dan uji coba,” tambahnya.
Sementara koperasi konsumen di Trenggalek seperti Koperasi Sumber Makmur dan Koperasi Mekar Alam Jaya justru sudah lebih dahulu masuk dalam rantai pasok program pemerintah, termasuk menyediakan kebutuhan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Itu di luar KDMP. Koperasi itu sifatnya umum,” jelas Saniran.
Menunggu Juknis, Sementara Pelatihan Sumber Daya Jalan Terus
Hingga kini, Pemkab Trenggalek mengaku belum menerima petunjuk teknis lebih detail dari pusat. Saniran mengakui pihaknya masih bersikap wait and see. Pedoman yang ada baru sebatas Instruksi Presiden yang menyebutkan sejumlah unit usaha yang wajib dikembangkan KDMP, seperti gerai sembako, apotek, klinik desa, pergudangan, hingga cold storage.
“Masih mengacu itu, tapi pelaksanaannya seperti apa kami belum tahu pasti karena regulasi resmi belum diteruskan ke kami,” katanya.
Meski regulasi belum jelas, Komindag Trenggalek tak tinggal diam. Mereka telah menggelar pelatihan manajemen koperasi yang dibiayai dari APBD kabupaten, APBD provinsi, hingga dana dekonsentrasi pusat. Tiga aspek yang dilatih: kelembagaan, pengembangan usaha, serta permodalan dan keuangan.
Namun, penerapan di lapangan belum optimal lantaran sebagian besar KDMP masih menunggu pembangunan gerai dan kepastian aturan operasional.
Saniran juga mengakui bahwa mekanisme rekrutmen manajer dan karyawan KDMP hingga kini belum jelas. Informasi yang diterima hanya sebatas permintaan dari Satgas Nasional agar pemerintah daerah membantu menyebarluaskan proses seleksi.
“Kami belum tahu pasti bagaimana manajemennya. Secara teknis maupun regulasi, kami belum menerima surat resmi,” tandasnya.
Dengan semua ketidakpastian ini, lima KDMP di Trenggalek tetap “merangkak” beroperasi—menjaga agar api usaha tak padam sambil menatap langit kebijakan yang masih kelabu.




