PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Tanpa Izin Warga, Provider Internet Pasang Tiang di Depan Rumah, Picu Protes

Pembangunan infrastruktur pendukung layanan komunikasi yang seharusnya dinikmati manfaatnya oleh masyarakat, justru memicu perselisihan di lingkungan permukiman Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Krapyakrejo, Kota Pasuruan. Persoalan bermula dari dugaan pemasangan tiang jaringan internet yang dilakukan oleh salah satu penyedia layanan, tanpa didahului pemberitahuan maupun persetujuan kepada pemilik tanah setempat. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran sekaligus protes keras dari warga yang merasa hak kepemilikan dan kenyamanannya terganggu.

 

Kejadian berlangsung pada sore hari, Selasa 16 Juni 2026. Warga terkejut ketika mendapati sejumlah tenaga kerja sedang melakukan pengecoran pondasi dan pendirian tiang tepat di halaman depan rumah warga. Karena proses tersebut berjalan tanpa ada komunikasi sebelumnya, kegiatan itu pun langsung dihentikan oleh penghuni lokasi. Menurut keterangan warga, titik pendirian tiang tersebut berada di atas tanah yang menjadi hak milik pribadi, sehingga langkah yang diambil oleh pihak penyedia layanan dinilai telah melampaui batas kepemilikan yang sah.

“Saya baru tahu ketika mereka sudah mulai bekerja. Semua berlangsung tanpa sepengetahuan saya dan keluarga. Begitu saya tegur dan tanya dasar hukumnya, mereka langsung berhenti dan meninggalkan lokasi. Dari situ saya menduga pemasangan ini dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah,” ungkap Herman, salah satu warga yang lokasi tanahnya terdampak kegiatan tersebut.

 

Keterangan warga diperkuat oleh Ketua RT 001, Rochmat. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin maupun memberikan persetujuan untuk pendirian tiang pada titik yang dipermasalahkan. Di sisi lain, terdapat penjelasan dari Ketua RW 003, Umar, yang menyampaikan adanya konteks lain terkait perizinan tersebut. “Memang untuk titik persis ini belum ada izinnya. Namun di sebelah timur lokasi tersebut, jalur pemasangan tiang sudah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak RT dan RW. Menurut informasi yang kami terima, pemasangan ini mengikuti satu jalur jaringan yang sebelumnya sudah disepakati,” jelasnya.

 

Melihat ketidakjelasan tersebut, warga menuntut transparansi dari pihak penyedia layanan. Mereka meminta agar segera diperlihatkan kelengkapan dokumen perizinan resmi dari instansi berwenang, serta bukti persetujuan tertulis dari pemilik tanah. Jika nantinya terbukti pemasangan dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum dan persetujuan, warga meminta agar tiang tersebut segera dipindahkan ke lokasi yang tidak menjadi milik perorangan dan tidak menimbulkan sengketa lebih lanjut.

 

Ditinjau dari sisi hukum, praktisi hukum Achmad Khusarri, SH., MH., menegaskan adanya ketentuan yang tegas terkait pemanfaatan tanah. “Secara hukum positif yang berlaku di Indonesia, setiap pihak yang hendak mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah milik orang lain wajib melengkapi dua syarat utama, yaitu izin administrasi dari pemerintah daerah dan persetujuan tertulis dari pemegang hak atas tanah. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan pertanahan,” paparnya.

 

Ia juga mengingatkan agar tidak menjadikan alasan kepentingan umum sebagai pembenar untuk mengesampingkan hak perorangan. “Kepentingan umum tetap harus dijalankan dengan cara yang adil dan tidak merugikan warga. Jika terdapat perbedaan pandangan seperti ini, penyelesaian melalui musyawarah damai menjadi langkah utama yang harus ditempuh. Namun jika tidak ada titik temu, warga memiliki hak penuh untuk mengajukan keberatan secara resmi hingga menempuh jalur hukum guna memulihkan haknya,” tambah Achmad Khusarri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh manajemen penyedia layanan internet terkait posisi hukum, dasar perizinan, serta langkah penyelesaian yang akan diambil. Masyarakat dan pengurus lingkungan masih menunggu kejelasan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan tidak berlarut-larut.

Pewarta: Yus Cod