PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Penataan dan pengalihan rute bagi kendaraan bermuatan besar merupakan langkah strategis yang diberlakukan sehubungan dengan pelaksanaan perbaikan Jembatan Buk Wedi Blandongan. Sebelumnya, arus kendaraan dari arah Surabaya diarahkan melintasi Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Raya Kebonagung. Namun, tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa di ruas jalan tersebut menjadi pertimbangan utama untuk mencari solusi yang lebih aman dan terukur.
Merespons kondisi tersebut, terhitung mulai Jumat, 26 Juni 2026, kebijakan baru resmi diberlakukan. Seluruh kendaraan truk yang melaju dari arah Surabaya menuju wilayah Probolinggo akan dialihkan melalui jalan keluar di Exit Tol Pier Rembang. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan risiko terjadinya kecelakaan di kawasan pemukiman yang selama ini kerap menjadi titik rawan.
Pelaksanaan pengalihan rute ini dipantau secara langsung oleh jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, serta Satuan Lalu Lintas Polres Kota Pasuruan dan Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Pasuruan. Kehadiran petugas di lapangan bertujuan memastikan perpindahan arus kendaraan berjalan tertib, teratur, dan mudah dipahami oleh seluruh pengguna jalan.

Menanggapi diberlakukannya kebijakan ini, Yulianto, SE, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, menyampaikan penegasan dan harapannya.
“Pengalihan rute ini telah diputuskan melalui kajian dan pertimbangan yang matang, dengan prioritas utama menjaga keselamatan warga dan pengguna jalan. Kami berharap arus lalu lintas dapat berjalan lancar, aman, dan suasana tetap kondusif. Perlu kami tegaskan, jika ditemukan kendaraan yang sengaja menerobos ketentuan ini, akan diberikan teguran terlebih dahulu di lapangan. Apabila masih tetap melanggar, maka akan dilakukan penindakan secara langsung. Hal ini menjadi kewenangan dan tugas pokok Satuan Lalu Lintas Polres Kota Pasuruan dalam menegakkan peraturan lalu lintas yang berlaku,” tegas Yulianto.
Langkah ini mencerminkan sikap tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lalu lintas yang berkembang. Meskipun memerlukan masa penyesuaian bagi sebagian pengguna jalan, kebijakan ini dipandang sebagai solusi yang tepat untuk mencegah terjadinya korban lebih banyak di masa mendatang.
Pihak berwenang berharap seluruh pengguna jalan dapat memahami dan mendukung ketentuan yang berlaku. Dengan kepatuhan dan kerja sama yang baik, manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan bersama demi terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kota Pasuruan dan sekitarnya.
Apin/Red




