Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku diduga menggunakan modus menanyakan alamat sebelum merampas telepon genggam milik korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Modus Tanya Alamat, Pria Berjaket Ojek Online Diduga Rampas HP Pelajar di Gempol, Dibekuk Polisi

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat milik temannya. Tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam menghampiri korban. Pria tersebut diduga mengenakan jaket berwarna oranye yang menyerupai atribut layanan pengantaran makanan serta helm berwarna kuning.

Barang Bukti yang disita

Pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Tidak lama berselang, ia berpura-pura menerima panggilan telepon sambil memainkan telepon genggam yang dibawanya. Ketika perhatian korban teralihkan, pelaku diduga langsung merampas telepon seluler Infinix HOT 20i milik korban.

Usai mengambil ponsel tersebut, pelaku diduga menendang bodi sepeda motor yang diduduki korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berusaha melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran warga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1,8 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gempol melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.H.A. (27), warga Kecamatan Gempol, di kawasan Jalan Raya Malang–Surabaya, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Gempol di bawah pimpinan Kapolsek Gempol, KOMPOL Giadi Nugraha, S.I.K., M.H.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saat diamankan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Gempol untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya sebuah helm kuning, jaket oranye yang menyerupai atribut layanan pengantaran makanan, celana hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam yang diduga digunakan saat beraksi, kotak telepon seluler Infinix HOT 20i, serta fotokopi STNK dan BPKB kendaraan.

Saat ini penyidik Polsek Gempol masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan jalanan, termasuk pelaku yang berpura-pura meminta bantuan atau menanyakan alamat. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Penulis: Abdul Khalim