Jakarta, SuaraRakyat62.com – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam mengambil keputusan. Data yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung, kini menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan dan strategi di berbagai sektor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Era AI Menuntut Data Berkualitas, Bonny Triyana Minta BPS Diperkuat Melalui Revisi UU Statistik

Melihat perubahan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Bonny Triyana, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Statistik harus menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga penyedia data resmi yang akurat, independen, dan terpercaya.

Pernyataan itu disampaikan Bonny saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik Komisi X DPR RI ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7).

Menurut Bonny, kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan mesin pencari digital, telah menggeser pola pengambilan keputusan dari yang sebelumnya lebih mengandalkan intuisi menjadi berbasis data (data-driven).

“Dulu kita mengambil keputusan kadang berdasarkan intuisi atau feeling. Sekarang dengan Google bahkan ChatGPT, keputusan semakin diambil berdasarkan data,” ujar Bonny.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa dunia saat ini memasuki era yang dikenal sebagai dataisme, yakni kondisi ketika data menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan maupun berbagai keputusan strategis.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa secanggih apa pun teknologi yang digunakan, kualitas hasil yang diperoleh tetap bergantung pada kualitas data yang menjadi sumber masukannya (input). Oleh karena itu, keberadaan data statistik yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi faktor yang sangat menentukan.

“BPS harus diperkuat sehingga mampu menghasilkan data statistik yang bernilai,” tegasnya.

Dalam pembahasan revisi UU Statistik, Bonny menilai terdapat tiga aspek penting yang harus menjadi perhatian. Pertama, penguatan kelembagaan BPS agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan data nasional yang terus berkembang di era digital.

Kedua, penguatan metodologi statistik melalui penerapan sistem yang lebih independen, transparan, akuntabel, serta memenuhi kaidah ilmiah sehingga menghasilkan data yang andal (reliable).

Ketiga, seluruh pembenahan tersebut harus bermuara pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap statistik nasional sebagai sumber data resmi pemerintah yang kredibel (well-trusted).

Sebagai upaya menjaga kualitas dan integritas metodologi statistik nasional, Bonny juga mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas independen. Dewan tersebut diharapkan diisi oleh para pakar di bidang statistik, metodologi, sensus, dan survei yang bertugas melakukan evaluasi secara berkala terhadap metodologi yang digunakan BPS.

“Dewan tersebut diharapkan dapat mengevaluasi metodologi BPS secara berkala. Langkah ini penting untuk menjaga kualitas statistik nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap data resmi pemerintah,” jelasnya.

Bonny optimistis, penguatan BPS melalui revisi UU Statistik akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin modern, transparan, dan berbasis bukti (evidence-based policy). Menurutnya, lembaga statistik yang kuat, independen, dan dipercaya publik merupakan prasyarat utama agar setiap kebijakan pemerintah dapat disusun secara tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan nasional di tengah pesatnya transformasi digital.

 

(Heru Gesuri)