
Malang, SuaraRakyat62.com
SPBU bernomor 55.651.93 di Jabung, Kabupaten Malang, bukan sekadar disorot, melainkan telah menjadi sorotan tajam. Dugaan kuat bahwa SPBU ini secara terang-terangan masih melayani pengangsu Pertalite dengan motor bertangki besar adalah tamparan keras bagi regulasi dan keadilan distribusi BBM. Aktivitas mencurigakan ini bukan lagi rahasia, melainkan pemandangan sehari-hari yang terlihat dari lalu lalang pengendara yang bolak-balik mengisi BBM tanpa rasa takut. Sabtu 20 /09 /2025
Warga setempat, yang namanya enggan disebut karena khawatir akan dampak, dengan geram membenarkan praktik ini. “Sering sekali terlihat motor-motor besar itu mengisi BBM, lalu tak lama kembali lagi. Kadang sampai tiga hingga lima motor berjejer mengantri,” ungkap seorang warga, menunjukkan betapa masifnya praktik ini di mata publik.
FJ dari Tim SuaraRakyat62.com menegaskan bahwa aduan masyarakat terkait praktik pengangsu di SPBU Jabung sudah menumpuk. “Saya sendiri memantau pada 1 September, dan benar saja, ada beberapa orang mengantri dengan motor modifikasi tangki besar. Saat kami konfirmasi, pengelola SPBU berjanji akan ‘menertibkan’,” papar FJ, menyoroti janji manis yang tak pernah terwujud.
Ironisnya, saat dikonfirmasi kembali pada 20 September 2025, pengelola SPBU berinisial LLS dengan enteng menjawab, “Sudah saya tertibkan.” Sebuah klaim yang kontradiktif dengan realitas di lapangan.
“Fakta di lapangan berbicara lain. Aktivitas pengangsu justru semakin merajalela. Ini bukan lagi dugaan pembiaran, melainkan indikasi kuat adanya toleransi atau bahkan kolusi dari pihak SPBU,” tegas FJ dengan nada geram. Ia menyayangkan betapa lemahnya penegakan aturan yang seharusnya menjadi tanggung jawab mutlak SPBU.
Upaya konfirmasi langsung ke kantor SPBU hanya berujung pada lempar tanggung jawab. Seorang pengawas lapangan berdalih, “Kami sudah mengimbau operator. Coba hubungi Bu LLS langsung saja,” seolah-olah masalah ini adalah urusan pribadi, bukan pelanggaran sistematis yang merugikan masyarakat.
Tim SuaraRakyat62.com tidak lagi hanya berharap, melainkan menuntut. Pihak terkait, mulai dari manajemen SPBU, Pertamina, hingga instansi pengawas, harus segera bertindak tegas dan tanpa kompromi. Praktik pengangsu ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil untuk mendapatkan akses BBM yang adil dan merata. Kegagalan menertibkan praktik ini adalah bentuk nyata dari abainya tanggung jawab sosial dan moral.
Pewarta: Ap/ Tim SR62




