Jakarta, SuaraRakyat62.com – Perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai tantangan meski telah dijamin melalui peraturan perundang-undangan. Tekanan, hambatan, hingga perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis disebut masih kerap terjadi dalam praktik di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, saat menghadiri kegiatan Ngobrol Santai bersama para pemimpin redaksi media di Uptown Brew Green Lake Cipondoh, Kota Tangerang, sebagaimana dikutip pada Rabu (20/5/2026).
Dalam keterangannya, Yulius menilai keberadaan regulasi yang menjamin kebebasan pers belum sepenuhnya diikuti implementasi yang kuat. Menurutnya, banyak jurnalis hingga saat ini masih harus menghadapi tekanan dan berbagai hambatan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Undang-undangnya ada, tetapi implementasinya masih lemah. Sampai hari ini jurnalis masih harus berjuang mempertahankan kebebasannya,” ujar Yulius.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Sebab, kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama demokrasi yang menjamin masyarakat memperoleh informasi secara terbuka dan berimbang.
Menurut Yulius, wartawan harus memiliki ruang yang bebas dalam melakukan peliputan maupun menyampaikan informasi kepada publik, baik melalui media cetak, elektronik, maupun platform digital.
Ia juga mengingatkan adanya potensi pembatasan informasi yang dilakukan secara sistematis apabila tidak diantisipasi sejak dini. Situasi semacam itu, kata dia, dapat membuat masyarakat hanya menerima informasi yang telah dipilih dan disaring berdasarkan kepentingan tertentu.
“Kalau dibiarkan, informasi bisa dipilih-pilih dan masyarakat hanya menerima satu versi berita saja,” katanya.
Yulius menilai pola pembatasan terhadap kebebasan berekspresi kini mengalami perubahan dibanding masa lalu. Jika sebelumnya kontrol dilakukan secara terbuka dan mudah dikenali, saat ini bentuk tekanan dinilai lebih halus namun tetap berdampak besar terhadap ruang demokrasi.
“Sekarang caranya lebih samar, tetapi efeknya tetap bisa membatasi kebebasan berpendapat,” ungkapnya.
Selain tekanan terhadap jurnalis, Yulius juga menyoroti masih adanya perlakuan berbeda terhadap media dalam memperoleh akses informasi, termasuk di sejumlah lembaga negara. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sehat dan berpotensi memunculkan diskriminasi terhadap insan pers.
Ia menilai akses informasi seharusnya diberikan secara setara tanpa membedakan latar belakang ataupun afiliasi media, sehingga fungsi kontrol sosial pers dapat berjalan secara optimal.
Di tengah tantangan tersebut, Yulius mendorong jurnalis untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Pemanfaatan media digital dinilai menjadi peluang penting untuk memperluas distribusi informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perkembangan platform digital juga menghadirkan tantangan baru berupa tekanan, penyaringan konten, hingga kemungkinan pembatasan distribusi informasi.
Karena itu, Yulius menekankan pentingnya solidaritas dan kekompakan antarjurnalis dalam menjaga independensi serta kebebasan pers.
“Kalau insan pers tidak bersatu, kebebasan itu bisa perlahan hilang. Ini bukan hanya soal media, tetapi masa depan demokrasi,” tegasnya.
Menurut Yulius, penguatan regulasi, perlindungan hukum, serta keberanian kolektif insan pers menjadi faktor penting agar kebebasan berpendapat dan kebebasan pers tetap terjaga, terutama di daerah yang masih menghadapi tantangan akses informasi dan tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Di tengah berkembangnya teknologi dan dinamika politik yang terus berubah, kebebasan pers dinilai tidak cukup hanya dijamin di atas kertas. Lebih dari itu, diperlukan komitmen bersama dari negara, lembaga publik, dan insan media untuk memastikan ruang demokrasi tetap terbuka serta hak masyarakat memperoleh informasi yang bebas dan independen dapat terus terlindungi.
(Gloria/Gesuri)




