MALANG suararakyat62

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Instrumen Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Layanan Publik pada Rabu, 16 Juli 2026 di Aula Panji, Kecamatan Kepanjen
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Layanan Publik di lingkungan pendidikan.
Acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Husni, M.M, Kepala Kasubag Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Turut hadir Kasubag Ahli bidang Reformasi Birokrasi serta perwakilan dari seluruh satuan pendidikan dasar di wilayah Kecamatan Kepanjen dan sekitarnya.
Dalam arahannya, Husni, M.M menegaskan pentingnya instrumen baru ini untuk menjamin mutu pelayanan pendidikan.
“Kita harus memastikan setiap langkah penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pendidikan berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Instrumen ini menjadi alat ukur yang jelas bagi kita untuk melihat kekurangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat luas,” ujarnya.
Fokus Pembahasan
1. Indikator penilaian kinerja layanan publik di sekolah
2. Mekanisme pengumpulan data pemantauan
3. Teknik verifikasi hasil evaluasi
4. Penyusunan laporan evaluasi berkala untuk Dinas Pendidikan dan instansi terkait
Seluruh satuan pendidikan dasar diminta untuk segera menerapkan instrumen tersebut mulai Agustus 2026 sebagai bagian dari siklus pemantauan kinerja tahun berjalan.
“Kami berharap, dengan instrumen ini komitmen kita bersama semakin kuat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Malang,” pungkas Husni.(nyak ila)




