
Malang, Suararakyat62.com
Setelah sepekan lebih menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda sejak 1 Agustus, Dandung dijadwalkan dilantik Senin (10/8/2026)
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, penetapan Dandung sebagai Pj Sekda dilakukan setelah Gubernur Jawa Timur menyetujui pengajuan nama yang disampaikan Pemkot Malang.
“Iya, hari ini pelantikan Pj Sekda Kota Malang. Kami lantik karena sudah ada persetujuan Gubernur Jawa Timur,” terang Pak Mbois.
Dengan status sebagai Pj Sekda, Dandung kini memiliki kewenangan yang setara dengan pejabat definitif. Posisi tersebut membuat sejumlah tugas strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat berjalan lebih maksimal, khususnya sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sejumlah agenda penting telah menanti, mulai pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), hingga sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Meski menjabat Pj Sekda, Dandung tetap merangkap sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
“Tetap merangkap, hanya kewenangannya sudah sama seperti definitif. Sama seperti saya ketika Pj wali kota, itu kewenangannya setara,” terang Wahyu.
Selain mengawal agenda pemerintahan dan penganggaran, Dandung juga mendapat tugas memastikan proses pengisian jabatan Sekda definitif berjalan. Masa tugasnya ditetapkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang apabila Sekda definitif belum terpilih.
“Masa jabatannya memang tiga bulan, tapi nanti kalau memang masih kami butuhkan dan belum ada Sekda definitif, bisa kami lakukan dulu perpanjangan,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga bersiap mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong, mulai kepala perangkat daerah, camat hingga kepala bidang. Wahyu memastikan pelantikan tambahan akan dilakukan bulan ini, meski belum memastikan waktunya.
Pelantikan Dandung hari ini juga dihadiri oleh Sekda kota Batu dan Kabupaten Malang serta undangan lainnya.
Mak Ila




